GANTI RUGI JALAN TOL PEKANBARU–RENGAT TINGGALKAN LUKA: KORBAN PELIK LAHAN TAK TERIMA GANTI RUGI, MALAH DIBERIKAN KEPADA ORANG LAIN

Sabtu, 06 September 2025 | 19:10:23 WIB

3. Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 jo. Perpres No. 148 Tahun 2015 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum:

Pasal 1 ayat (2): Ganti rugi diberikan kepada pihak yang berhak secara sah.

Pasal 42: Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.

Halaman :

Terkini