---
Langkah Penegakan Hukum
Satgas PKH menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terpadu untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan di wilayah Riau.
Kejaksaan Tinggi Riau juga menyatakan komitmennya untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik perorangan, koperasi, maupun perusahaan yang memperoleh manfaat dari penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
Penegakan hukum terhadap kebun plasma yang berada di dalam kawasan hutan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha perkebunan agar mematuhi ketentuan perundang-undangan kehutanan dan lingkungan hidup.***