Koto Tandun – Pemerintah Desa Koto Tandun secara resmi mengajukan permohonan bantuan tapak tanah kepada PT Budi Murni Panca Jaya, sebagai lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih. Permohonan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 005/KT-PEM/427 tanggal 14 November 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Koto Tandun dan diketahui Ketua BPD Desa Koto Tandun.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa menjelaskan bahwa permohonan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 serta Surat Bupati Rokan Hulu Nomor 100/dpmpd-Um/33.51 mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih.
Pemdes Koto Tandun menegaskan bahwa desa tidak memiliki aset tanah yang memadai untuk mendirikan gedung koperasi. Karena itu, dalam surat resmi tersebut Pemdes mengajukan permohonan kepada PT Budi Murni agar dapat menyediakan lahan dengan luas 25 x 60 meter, termasuk permohonan untuk dilakukan penumbangan terhadap tanah milik PU demi menunjang kenyamanan dan fasilitas Koperasi Merah Putih ke depan.
Kutipan Redaksi Resmi Surat Pemdes Koto Tandun
Berikut poin inti redaksi surat yang disampaikan kepada PT Budi Murni:
> “…Mengingat Desa Koto Tandun tidak memiliki tanah aset desa, maka dengan ini kami Pemerintah Desa Koto Tandun meminta tanah dengan luas 25 x 60 m². Dan tanah milik PU akan ditumbang untuk kenyamanan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih.”