Koto Tandun – Pemerintah Desa Koto Tandun bersama tokoh masyarakat dan tokoh adat menyampaikan kekecewaan terhadap PT Budi Murni Panca Jaya yang dinilai tidak merespons proposal permohonan lahan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih. Proposal tersebut telah diajukan melalui surat resmi Pemdes, namun hingga hari ini belum mendapat tindak lanjut dari pihak perusahaan.
Pemerintah Desa menegaskan bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi dan UMKM.
> “Ketika desa tidak memiliki aset tanah dan koperasi menjadi bagian dari PSN, maka sudah seharusnya perusahaan memberikan dukungan. Hingga hari ini tidak ada kejelasan, sehingga kami menilai perusahaan tidak bersinergi dengan Pemerintah Desa maupun masyarakat,” tegas Kepala Desa Koto Tandun.
Desa Minta Evaluasi Perizinan PT Budi Murni Panca Jaya

Jika dalam waktu yang wajar perusahaan tetap tidak memberikan jawaban dan tidak menunjukkan komitmen mendukung pembangunan koperasi, Pemdes bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat akan meminta:
1. Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu melalui Bupati Rokan Hulu untuk mengaji ulang izin operasional perusahaan.
2. Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk mempertimbangkan tidak memberikan atau tidak memperpanjang sertifikasi ISPO perusahaan, karena tidak memenuhi kewajiban sosial terhadap masyarakat sekitar
Alasan Evaluasi: Perusahaan Dinilai Tidak Menjalankan Tanggung Jawab Sosial
Selain mengabaikan usulan pembangunan koperasi, Pemdes dan masyarakat juga menilai kegiatan CSR perusahaan tidak terlihat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar.
> “Kita melihat mereka tidak menunjukkan kepedulian. CSR tidak berjalan, tidak ada program pemberdayaan, sementara masyarakat butuh dukungan untuk kegiatan ekonomi. Ini tidak selaras dengan prinsip perusahaan perkebunan yang seharusnya membangun masyarakat sekitar,” ujar salah satu tokoh adat.
Dasar Hukum yang Menjadi Landasan Desakan Pemdes Koto Tandun
1. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Perusahaan perkebunan wajib:
Membina masyarakat sekitar (Pasal 57).
Menyediakan fasilitas ekonomi dan sosial (Pasal 58).
Melaksanakan kemitraan dengan masyarakat (Pasal 60).
Tidak boleh merugikan masyarakat desa sekitar.
Sanksi:
Jika kewajiban ini diabaikan, pemerintah daerah berwenang memberikan:
Peringatan tertulis
Penghentian sementara kegiatan usaha
Pencabutan izin usaha perkebunan (Pasal 71–77)
2. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN & PSN
Pemerintah menempatkan:
Penguatan koperasi dan UMKM sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN).
Perusahaan yang beroperasi di daerah wajib mendukung PSN sesuai prinsip kolaborasi pemerintah–swasta.
3. Permentan No. 38/Permentan/OT.140/8/2019 tentang ISPO
Untuk mendapatkan atau mempertahankan sertifikat ISPO, perusahaan wajib:
Memenuhi kewajiban sosial kemasyarakatan
Melaksanakan pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat
Menjalankan kemitraan dan CSR
Perusahaan yang tidak melakukan hal ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatalan atau penolakan sertifikasi ISPO.
4. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Perusahaan yang berada atau beroperasi di wilayah desa wajib:
Mendukung pembangunan desa
Mengutamakan kepentingan masyarakat desa
Bersinergi dalam program pemberdayaan dan penguatan ekonomi lokal
Kesimpulan Sikap Pemdes dan Masyarakat Koto Tandun
Dengan tidak adanya respon dari PT Budi Murni Panca Jaya terhadap permohonan lahan koperasi, Pemdes Koto Tandun menilai:
Perusahaan tidak mendukung Program Strategis Nasional (PSN) terkait penguatan koperasi.
Perusahaan tidak menjalankan kewajiban sosial (CSR) sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Perusahaan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat desa, yang selama ini menjadi lingkar pengaruh operasionalnya.
Pemdes bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat menegaskan akan melayangkan permohonan evaluasi perizinan ke Dinas Perkebunan Kabupaten dan Provinsi, serta meminta peninjauan ISPO perusahaan jika perusahaan tetap tidak bersinergi.