LSM KOREK Riau Minta Kejati Riau Selidiki Dugaan Markup Pembangunan Jembatan Bangun Purba

Selasa, 23 Desember 2025 | 12:56:21 WIB

Pekanbaru, 23 Desember 2025 - DPW LSM Komunitas Ekonomi Rakyat Kecil (KOREK) Riau meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melakukan penyelidikan atas dugaan markup anggaran pembangunan jembatan di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu.

Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi awal, pembangunan jembatan tersebut menelan anggaran sekitar Rp7 miliar, angka yang dinilai sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan volume dan spesifikasi fisik jembatan di lapangan.

“Anggaran Rp7 miliar ini sangat fantastis. Dengan volume jembatan seperti itu, kami patut menduga telah terjadi markup pembiayaan,” tegas Miswan kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Menurut Miswan, indikasi ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan kondisi fisik bangunan menjadi dasar LSM KOREK Riau untuk menindaklanjuti persoalan ini secara hukum.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan secara resmi dugaan ini ke Kejati Riau agar dilakukan penyelidikan dan audit menyeluruh, demi memastikan apakah benar terjadi kerugian keuangan negara,” tambahnya.

LSM KOREK Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya proyek infrastruktur daerah, agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Aturan Hukum yang Berpotensi Dilanggar

Apabila dugaan markup tersebut terbukti, maka pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan ketentuan hukum berikut:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3
Penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Melarang rekayasa anggaran, penggelembungan harga (mark up), dan persekongkolan dalam tender.

3. UU Nomor 17 Tahun 2003

Tentang Keuangan Negara

Setiap pengelolaan keuangan negara harus efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Ancaman Sanksi Hukum
Jika terbukti melakukan markup anggaran proyek:
Pidana penjara:
Minimal 4 tahun
Maksimal 20 tahun atau seumur hidup

Denda:
Minimal Rp200 juta
Maksimal Rp1 miliar
Tambahan sanksi:
Pengembalian kerugian keuangan negara
Pencabutan hak politik
Daftar hitam (blacklist) penyedia jasa.***

Terkini