Lahan Bersertifikat Warga Diduga Digarap Proyek Tol Pekanbaru–Rengat Tanpa Pemberitahuan

Minggu, 28 Desember 2025 | 14:00:29 WIB

Pekanbaru, Okegas.co.id – Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat diduga menyisakan persoalan serius terkait proses pengadaan tanah. Seorang warga Kelurahan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, bernama Ngaman Nyoto, mengaku lahan miliknya yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) diduga digarap untuk kepentingan proyek jalan tol tanpa adanya pemberitahuan maupun musyawarah sebelumnya.

Ngaman Nyoto menjelaskan, lahan yang dimaksud merupakan SHM Nomor 22781 berbentuk sertifikat elektronik yang dapat diverifikasi melalui aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN, Sentuh Tanahku. Namun demikian, hingga saat ini ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak mana pun, baik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun pelaksana proyek.

“Tanah itu milik saya secara sah dan terdaftar resmi. Tapi tidak pernah ada pemberitahuan kepada kami sebagai pemilik lahan. Saya justru baru mengetahui setelah ada aktivitas pembangunan,” ujar Ngaman Nyoto kepada media.

Akibat dugaan penggarapan tersebut, Ngaman Nyoto mengaku mengalami kerugian serta ketidakpastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya.

Pernyataan LSM KOREK Riau

Menanggapi persoalan ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM KOREK Riau meminta agar dugaan tersebut segera ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menegaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk proyek strategis nasional, wajib mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan.

“Pembangunan infrastruktur tidak boleh mengabaikan hak warga negara. Jika benar lahan bersertifikat digarap tanpa pemberitahuan dan tanpa musyawarah, maka hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pengadaan Tanah,” tegas Miswan.

Sementara itu, Sekretaris DPW LSM KOREK Riau, Darbi, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pemilik lahan yang terdampak proyek pembangunan.

“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 secara tegas mewajibkan adanya musyawarah serta pemberian ganti kerugian yang adil dan layak. Apabila prosedur ini tidak dijalankan, maka terdapat potensi pelanggaran hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana,” ujar Darbi.

Darbi menambahkan, DPW LSM KOREK Riau siap memberikan pendampingan hukum kepada warga yang dirugikan, sekaligus mendorong adanya klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait.

Dasar Hukum Pengadaan Tanah

Pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum telah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
  • Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya;
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengadaan tanah wajib melalui tahapan perencanaan, sosialisasi, musyawarah dengan pemilik lahan, serta pemberian ganti kerugian yang layak kepada pihak yang berhak.

Dorongan Klarifikasi

LSM KOREK Riau mendorong BPN dan pihak pelaksana proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait status lahan yang dipersoalkan, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak pemilik lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.***

Terkini