Okegas.co.id — Di panggung politik Riau hari ini, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur SF Hariyanto sedang memainkan peran sebagai sang “Juru Selamat Fiskal”. Melalui berbagai podium resmi, narasi yang dibangun hampir selalu seragam: APBD Riau sedang sakit, defisit menghantui, dan efisiensi adalah harga mati.
Namun, narasi heroik tentang penghematan ini mendadak runtuh dan berubah menjadi sebuah tragedi ironi ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinasnya. Temuan tumpukan mata uang asing di balik pintu kediaman resmi tersebut bukan sekadar isu hukum, melainkan sebuah tamparan keras bagi nalar publik yang selama ini dipaksa “mengikat pinggang”.
Paradoks Kebijakan dan Pelanggaran Asas Konstitusional
Secara yuridis, pengelolaan keuangan daerah bukanlah hak prerogatif personal seorang kepala daerah, melainkan amanah konstitusi. Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsip ini diturunkan ke dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengedepankan asas profesionalitas dan keterbukaan.
Sebagai seorang Plt Gubernur, SF Hariyanto seharusnya menjadi panglima tertinggi dalam menjaga integritas fiskal. Ketika ia dengan sangat vokal menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan rasionalisasi anggaran, publik sempat menaruh harapan. Namun, keberadaan uang asing yang fantastis di ranah privatnya menciptakan diskoneksi moral yang akut.
Bagaimana mungkin efisiensi dituntut dari birokrasi kecil, sementara di level puncak otoritas, diduga terjadi akumulasi kekayaan yang tidak terjelaskan secara wajar? Ini bukan lagi sekadar manajemen anggaran, melainkan gejala State Capture, di mana kebijakan publik diduga digunakan sebagai instrumen untuk memuluskan kepentingan transaksional pribadi di balik layar.
BUMD: Evaluasi Profesional atau Tekanan Politik?
Salah satu instrumen “efisiensi” yang sering digaungkan SF Hariyanto adalah evaluasi total terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Argumennya klasik: BUMD tidak menyumbang dividen dan menjadi beban daerah. Secara teori kebijakan publik, evaluasi ini sehat jika tujuannya adalah perbaikan kinerja. Namun, jika disandingkan dengan temuan uang asing di rumah dinas, motif di balik evaluasi tersebut menjadi sangat buram.
Dalam studi ekonomi politik, lembaga seperti BUMD seringkali berisiko dijadikan instrumen tekanan bagi para pemegang kebijakan untuk mendapatkan keuntungan ilegal atau akses terhadap sumber daya proyek. Pakar hukum tata negara sering menekankan bahwa tanpa integritas pemimpin, evaluasi lembaga negara seringkali hanyalah kedok untuk mengganti personel agar lebih kooperatif terhadap kepentingan elite.
Jika SF Hariyanto bicara tentang Good Corporate Governance (GCG) bagi BUMD, ia seharusnya terlebih dahulu menerapkan Good Governance pada dirinya sendiri. Penemuan uang oleh KPK tersebut mengindikasikan bahwa kebocoran anggaran Riau mungkin bukan karena operasional yang buruk, melainkan karena adanya “pajak gelap” atau komitmen fee dari berbagai sektor yang bernaung di bawah otoritasnya.
Defisit Fiskal vs Surplus Personal
Publik Riau kini berhak bertanya: Apakah defisit APBD yang sering dikeluhkan SF Hariyanto murni karena penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat, atau karena kebocoran sistematis yang ia ketahui—atau bahkan ia kelola? Merujuk pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), kepemilikan harta yang tidak seimbang dengan penghasilan resmi pejabat publik merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi.
Jika benar dolar-dolar tersebut mengalir dari proyek-proyek infrastruktur atau “upeti” jabatan, maka defisit APBD Riau adalah defisit yang diciptakan secara sengaja. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah hilangnya akses kesehatan, rusaknya jalan-jalan di pelosok Riau, dan terhentinya beasiswa bagi anak negeri.
Retorika penghematan yang dilakukan SF Hariyanto di depan kamera saat melakukan sidak ASN kini terasa seperti teater politik yang murah. Ia sibuk memperbaiki kedisiplinan pegawai kecil di depan pintu kantor, sementara di rumah dinasnya sendiri, integritas sedang digadaikan.
Kesimpulan: Menagih Akuntabilitas Moral
Pemimpin adalah teladan (leading by example). Dalam teori kebijakan publik, keberhasilan sebuah regulasi sangat bergantung pada political will dan moral standing pemimpinnya. Dengan adanya status beliau sebagai Plt Gubernur, kredibilitas dalam memimpin reformasi birokrasi di Riau telah mencapai titik nadir.
Kepercayaan publik adalah mata uang yang paling berharga dalam demokrasi, dan hari ini, mata uang itu mengalami devaluasi tajam akibat kontradiksi antara ucapan dan perbuatan sang Plt Gubernur.
Rakyat Riau tidak butuh pemimpin yang hanya pandai bersilat lidah tentang angka-angka defisit. Rakyat butuh kejujuran tentang ke mana larinya aliran dana daerah. Jika rumah dinas yang dibiayai oleh uang pajak rakyat justru dijadikan “brankas bayangan” untuk uang-uang tak bertuan, maka kata “efisiensi” dari mulut SF Hariyanto tidak lebih dari sekadar penghinaan terhadap penderitaan ekonomi masyarakat.
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum untuk membuktikan apakah Riau sedang dikelola oleh seorang manajer yang bijak, atau oleh seorang oportunis yang berlindung di balik jubah birokrasi.***