Kades Sinama Nenek Tegaskan Surat Hak Usaha Sawit Masyarakat Terbit Sejak 2023

Kamis, 15 Januari 2026 | 15:36:53 WIB

Tapung Hulu, Kampar — Media okegas. Co. Id  Kepala Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, H.Abdoel Rakhman Chan 
Yang Merupakan Sebagai Ketua DPD Apdesi  Merah Putih Riau

Disini ia menegaskan, bahwa hak usaha masyarakat atas kebun sawit yang telah ditanam sejak beberapa tahun lalu merupakan sumber penghidupan warga dan telah dilegalkan melalui penerbitan surat desa pada tahun 2023.

Menurut Rahman Chan, penerbitan surat tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dan pernyataan masyarakat, serta hingga saat ini tidak pernah menimbulkan permasalahan.

“Beberapa tahun lalu masyarakat menanam sawit, itu menjadi penghidupan mereka. Secara legal, kami menerbitkan surat sesuai permintaan dan pernyataan masyarakat. Surat itu terbit tahun 2023 dan selama ini tidak ada masalah,” ujar H. Abdoel Rakhman Chan, saat di Konfirmasi Kamis (15/1/2026).

Ia menyayangkan adanya opini yang dinilai sengaja digiring oleh pihak tertentu, termasuk perusahaan PT P4 Regional 3 Kebun Seberlian, Desa Sinama Nenek, yang melibatkan media di Pekanbaru. Opini tersebut seolah-olah menyudutkan pemerintah desa dan menempatkan desa sebagai pihak yang bersalah.

“Ini murni kecemburuan sosial. Mereka iri melihat masyarakat. Perusahaan mengiring opini dan menggerakkan media, seolah-olah kami yang salah dan sengaja diadu dengan masyarakat Sinama Nenek,” tegasnya.

Rakhman Chan juga mengungkapkan bahwa dua tahun lalu pihak perusahaan pernah mendatangi kantor desa. Namun, hingga kini kebun perusahaan tersebut disebut belum memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang jelas.

“Kebun mereka sendiri tidak ada sertifikat HGU berapa hektare. Desa wajar mempertahankan hak usaha masyarakat, selama masyarakat tidak membuka lahan baru dan tidak berada di daerah aliran sungai,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah desa akan tetap berdiri di pihak masyarakat dalam mempertahankan hak usaha yang telah berjalan sesuai aturan.

“Kalau menurut saya, pihak perusahaan seharusnya mempercepat pengurusan surat HGU mereka sendiri,” pungkas Rahman Chan.

Terkini