Isak Tangis di Balik Megahnya Proyek Tol : Ketika Sertifikat Negara Tak Lagi Berarti dan Suara Rakyat Kecil Terhempas Sunyi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 19:58:00 WIB
Keterangan foto Darbi bersama pasangan bermarwah serahkan MOU

Pekanbaru, Okegas.co.id, 17 Januari 2026 — Di balik gegap gempita pembangunan infrastruktur yang menjulang di Bumi Lancang Kuning, terselip kisah pilu yang nyaris luput dari sorotan. Deru alat berat proyek Jalan Tol Rengat–Pekanbaru kini menjadi latar duka bagi Ngaman Nyoto, seorang warga kecil yang hanya bisa menatap nanar tanah miliknya yang perlahan digerus pembangunan.

Tanah tersebut merupakan hak sah miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 22781, hasil jerih payah yang ia simpan sebagai penopang masa depan keluarga. Namun ironisnya, sertifikat negara yang seharusnya menjadi benteng perlindungan hukum justru seakan kehilangan makna ketika alat berat mulai bekerja tanpa seizin pemiliknya.

Hak Rakyat Terpinggirkan di Tengah Birokrasi

Yayasan MAPELHUT JAYA (Yayasan Masyarakat Peduli Hutan dan Jalan Raya), yang mendampingi Ngaman Nyoto dalam penguasaan lahan dan pencarian data kebenaran, menyampaikan keprihatinan mendalam atas perlakuan yang diterima kliennya. Rasa kecewa semakin membuncah ketika hak-hak dasar pemilik tanah sah seolah disingkirkan oleh birokrasi yang seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat.

“Kami Mengetuk Pintu, Tapi Tak Ada yang Membuka”

Sekretaris Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi, S.Ag., yang terjun langsung mengumpulkan bukti-bukti historis kepemilikan tanah tersebut, mengungkapkan kepedihan yang dirasakan pihaknya.

“Kami tidak pernah berniat menghambat pembangunan. Kami mendukung niat mulia pemerintah membangun negeri ini. Tapi tolong, jangan injak harga diri rakyat kecil. Pak Ngaman Nyoto tidak pernah diundang, tidak pernah diajak bicara. Tahu-tahu tanah sudah dikerjakan,” ujarnya lirih.

Darbi menambahkan, upaya administratif telah ditempuh dengan melayangkan surat keberatan melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau, namun hingga kini tak satu pun balasan diterima.

“Kami seperti berteriak di tengah kesunyian. Surat kami seakan dibuang tanpa dibaca,” katanya dengan suara bergetar menahan haru.

Hukum yang Terasa Dingin dan Mati Rasa

Di sisi lain, kuasa hukum Ngaman Nyoto, Hazizi Suwandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum hingga memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru merupakan bentuk perlawanan terakhir rakyat kecil dalam mempertahankan haknya.

Ia mengingatkan kembali prinsip fundamental hukum administrasi negara, yakni Asas Praduga Sah (Presumptio Iustae Causa).

“Selama sertifikat tersebut belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka SHM itu adalah bukti kepemilikan tertinggi yang wajib dihormati oleh siapa pun, termasuk pemerintah,” tegas Hazizi.

Ia menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Riau yang justru memilih menempuh upaya kasasi, dengan dalil yang dinilainya terkesan dipaksakan, alih-alih memberikan perlindungan hukum kepada warganya yang taat aturan.

“Ini sungguh menyedihkan. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan malah mempersulit,” tambahnya.

Kekecewaan atas Janji yang Terlupakan

Kisah ini kian memilukan mengingat Yayasan MAPELHUT JAYA merupakan bagian dari elemen masyarakat yang dahulu memberikan dukungan dan komitmen kepada pasangan pemimpin Riau saat ini. Janji untuk membela rakyat kecil serta komitmen dalam nota kesepahaman (MoU) kini terasa menguap ketika berhadapan dengan kepentingan proyek besar.

“Kami digaji dari pajak rakyat, begitu pula mereka di Biro Hukum. Tapi mengapa saat rakyat membutuhkan telinga untuk mendengar, yang diberikan justru punggung? Ini bukan semata soal menang atau kalah di pengadilan, tapi soal rasa kemanusiaan yang kian memudar,” ungkap Darbi dengan nada kecewa.

Setitik Harapan di Tengah Ketidakpastian

Melalui rilis ini, Ngaman Nyoto bersama Yayasan MAPELHUT JAYA dan kuasa hukumnya berharap Gubernur Riau berkenan membuka hati dan mata nurani. Evaluasi terhadap kinerja Biro Hukum Pemprov Riau dinilai bukan lagi sebatas tuntutan administratif, melainkan panggilan moral dan keadilan sosial.

“Jangan biarkan deru alat berat menenggelamkan tangisan kami. Kami akan terus berjuang meski langkah kami tertatih dan lawan kami adalah kekuasaan besar. Selama SHM ini masih sah dan belum dibatalkan pengadilan sesuai asas hukum yang berlaku, kami yakin Tuhan tidak pernah tidur menyaksikan ketidakadilan,” pungkas Darbi penuh harap.

MAPELHUT JAYA
(Yayasan Masyarakat Peduli Hutan dan Jalan Raya)
Pendamping Penguasaan Lahan & Pencarian Data Kebenaran

Kuasa Hukum:
Hazizi Suwandi, S.H., M.H. & Rekan

Terkini