Pekanbaru, Okegas.co.id, 17 Januari 2026 – Yayasan Masyarakat Peduli Hutan dan Jalan Raya (MAPELHUT) JAYA menyatakan kekecewaan mendalam atas berlarutnya sengketa lahan terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Rengat–Pekanbaru yang melibatkan seorang warga bernama Ngaman Nyoto. Sengketa tersebut kini telah bergulir hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Yayasan MAPELHUT JAYA menilai persoalan hukum ini merupakan dampak langsung dari tidak adanya respons dan itikad baik Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam menanggapi keberatan warga sejak awal proses penetapan lokasi proyek.
Sekretaris Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi, S.Ag., yang juga bertindak sebagai penerima kuasa hukum Ngaman Nyoto, menegaskan bahwa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru seharusnya tidak perlu terjadi apabila pemerintah daerah mengedepankan dialog dan solusi administratif sejak dini.
“Kami telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Gubernur Riau melalui Biro Hukum Pemprov Riau terkait tanah klien kami yang terdampak trase jalan tol. Tanah tersebut sah secara hukum, bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 22781 atas nama Mohd Darir dan telah dibeli oleh Ngaman Nyoto melalui Akta Jual Beli (AJB) yang legal. Namun, surat tersebut tidak pernah ditanggapi hingga lahan mulai digarap oleh kontraktor,” ujar Darbi, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Rokan Hulu periode 2004–2009.
Pengabaian Hak Partisipasi dan Asas Hukum Pertanahan
Darbi menjelaskan, kliennya sama sekali tidak pernah diundang maupun diberitahu secara resmi terkait penetapan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) oleh Gubernur Riau. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, proses pengadaan tanah wajib melalui tahapan konsultasi publik untuk mencapai kesepakatan dengan pemegang hak.
Ia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap dokumen negara berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Dalam hukum pertanahan Indonesia, dikenal asas Praduga Sah (Presumptio Iustae Causa).
“Selama sertifikat SHM tersebut belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka hak masyarakat atas tanah itu tetap sah dan wajib dilindungi negara. Tidak bisa secara sepihak dianggap gugur hanya karena adanya klaim sepihak mengenai kawasan hutan atau alasan lainnya,” tegas Darbi.
Kritik terhadap Biro Hukum dan Desakan Evaluasi
Yayasan MAPELHUT JAYA menyayangkan sikap yang dinilai arogan dari oknum di lingkungan Pemprov Riau, khususnya Biro Hukum, yang justru terkesan lebih bersemangat mengajukan kasasi dibandingkan mencari solusi yang berkeadilan bagi masyarakat kecil. Menurut Darbi, Biro Hukum Pemprov Riau telah gagal menjalankan fungsinya sebagai jembatan hukum antara pemerintah dan rakyat.
“Mereka digaji dari uang rakyat. Seharusnya peka terhadap persoalan hukum masyarakat, siapa pun itu. Jangan hanya fokus pada menang atau kalah di meja hijau, sementara hak konstitusional warga negara diabaikan,” tambahnya.
Atas dasar itu, Darbi meminta Gubernur Riau untuk segera mengevaluasi kinerja Biro Hukum Pemprov Riau. Evaluasi tersebut dinilai penting demi menjaga marwah kepemimpinan Gubernur Riau yang sejak awal dikenal memiliki komitmen membela hak-hak rakyat kecil, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan dan nota kesepahaman (MOU) dukungan terhadap pasangan “Bermarwah Riau”.
Komitmen Perjuangan Rakyat Kecil
Menanggapi pertanyaan publik terkait alasan gugatan yang diarahkan pada SK Penlok, Darbi menjelaskan dari sudut pandang filosofis hukum bahwa SK Penlok merupakan pintu masuk atau hulu dari seluruh rangkaian pelaksanaan proyek jalan tol.
“Jika di hulunya saja sudah terdapat prosedur yang keliru dan mengabaikan hak milik masyarakat, maka seluruh proses lanjutan menjadi cacat hukum. Kami akan terus berjuang melalui jalur hukum demi kebenaran dan perlindungan hak masyarakat kecil,” tutup Darbi.
Hingga berita ini diturunkan, Yayasan MAPELHUT JAYA menyatakan tetap membuka diri terhadap langkah-langkah solutif yang berkeadilan, sembari terus mengawal proses hukum di tingkat Mahkamah Agung guna memastikan Sertifikat Hak Milik masyarakat tetap dihormati dan dilindungi oleh negara.
Tentang Yayasan MAPELHUT JAYA
Yayasan MAPELHUT JAYA merupakan lembaga yang bergerak di bidang perlindungan lingkungan dan hutan, serta pendampingan hukum bagi masyarakat yang terdampak sengketa pertanahan dan praktik mafia tanah. Yayasan ini berkomitmen untuk mengawal keadilan dan melindungi hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang.***