PERMAHI Jambi Gelar Forum Strategis, Roland: Negara Jangan Hanya Menyita, Tapi Juga Mengelola

Selasa, 28 April 2026 | 15:13:13 WIB

JAMBI, Okegas.co.id – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Jambi menggelar Diskusi Interaktif bertema Pergeseran Paradigma Hukum Nasional terhadap Aset Sitaan Negara dari Perspektif Hukum dan Ekonomi, Senin (27/4/2026) malam di Dpathi Cafe, Kota Jambi.

Forum tersebut menghadirkan Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Kamin, S.H., M.H., pengamat ekonomi Dr. Noviardi Ferzi, S.E., M.M., serta praktisi hukum muda Adam Deyant Biharu, S.H. Kegiatan ini dihadiri mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Jambi.

Ketua DPC PERMAHI Jambi Roland Pramudiansyah mengatakan diskusi itu digagas sebagai ruang bertemunya perspektif hukum dan ekonomi dalam merespons persoalan aset sitaan negara yang kini semakin strategis.

“Persoalan aset sitaan negara tidak cukup dipandang dari sisi penindakan hukum semata. Di dalamnya ada nilai ekonomi, kepentingan negara, nasib tenaga kerja, serta dampak sosial yang harus dibaca secara utuh,” ujar Roland.

Menurutnya, penegakan hukum harus tetap tegas, namun pendekatan terhadap aset sitaan perlu bergerak menuju tata kelola modern dan produktif.

“Jangan sampai negara berhasil menyita aset, tetapi gagal menyelamatkan nilainya. Negara tidak boleh hanya pandai menyita, tetapi juga harus cerdas mengelola,” tegasnya.

Sementara itu, pengamat ekonomi Dr. Noviardi Ferzi menilai selama ini banyak aset sitaan negara masih diposisikan hanya sebagai barang bukti, sehingga tidak sedikit yang mengalami penyusutan nilai dan kehilangan potensi ekonomi.

“Pendekatan legalistik memang penting, tetapi tidak cukup. Negara harus mulai melihat aset sitaan sebagai potensi ekonomi yang bisa dioptimalkan untuk penerimaan negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perspektif law and economics, pengelolaan aset sitaan seharusnya memperhitungkan efisiensi, biaya penyimpanan, serta nilai waktu uang. Menurutnya, keterlambatan dalam pemanfaatan atau pelelangan justru dapat menimbulkan kerugian baru bagi negara.

“Banyak aset seperti kendaraan, lahan, maupun properti nilainya turun karena terlalu lama tidak dimanfaatkan. Bahkan biaya penyimpanan kadang lebih besar dari manfaat yang dihasilkan,” katanya.

Noviardi menambahkan, paradigma nasional harus bergeser dari sekadar asset freezing menuju state asset management yang aktif dan profesional.

“Jika dikelola dengan baik, aset sitaan dapat menjadi sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak yang signifikan,” pungkasnya.

Di sisi lain, Asisten Pemulihan Aset Kejati Jambi Dr. Kamin menekankan bahwa pengelolaan aset sitaan tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan menjamin kepastian bagi seluruh pihak.

“Setiap langkah dalam pengelolaan aset sitaan harus berlandaskan aturan hukum yang jelas, menjunjung asas kehati-hatian, dan tetap menjaga hak-hak pihak terkait,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi PERMAHI Jambi yang menghadirkan ruang diskusi konstruktif antara mahasiswa, akademisi, dan aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi PERMAHI Jambi yang telah menginisiasi forum seperti ini. Mahasiswa hukum harus terus memperkuat literasi dan menjadi bagian dari kemajuan sistem hukum di daerah,” kata Kamin.

Sementara itu, praktisi hukum muda Adam Deyant Biharu menilai reformasi hukum acara pidana perlu mulai menyentuh aspek pengelolaan aset sitaan yang bernilai produktif.

“Hukum acara pidana kita perlu lebih adaptif. Barang bukti bernilai ekonomi besar semestinya memiliki mekanisme pengelolaan yang jelas agar tidak menjadi beban negara,” ujarnya.

Menurut Adam, tujuan penegakan hukum bukan hanya penyitaan, tetapi juga pemulihan nilai dan perlindungan kepentingan publik.

Diskusi yang berlangsung interaktif selama hampir dua jam itu ditutup dengan sesi tanya jawab, penyerahan piagam penghargaan kepada narasumber, serta komitmen PERMAHI Jambi untuk terus menghadirkan forum-forum strategis di tengah masyarakat.

Roland menegaskan, mahasiswa hukum harus hadir menjawab persoalan nyata bangsa.

“Mahasiswa hukum tidak boleh hanya belajar teori di ruang kelas. Kami harus hadir di tengah isu strategis nasional, memberi gagasan, dan ikut mengawal arah kebijakan hukum Indonesia,” tutupnya.

Terkini