APBD Baubau Dipangkas, Rumah Jabatan Justru Mewah? Dugaan Cagar Budaya Jadi Sorotan

Rabu, 29 April 2026 | 19:43:46 WIB
HABIB AL HAMDANY Direktur eksekutif dewan pimpinan pusat LKPPH(Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia)

Baubau, Okegas.co.id — Polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali mencuat di Kota Baubau. Di tengah keterbatasan fiskal yang semakin menekan, muncul sorotan publik terkait dugaan pemanfaatan anggaran daerah untuk renovasi atau pembangunan rumah jabatan, termasuk aset yang diklaim sebagai cagar budaya dan digunakan sebagai rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau.

Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Pusat LKPPH (Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia), **Habib Al Hamdany**, menilai kebijakan tersebut menyisakan ironi. Pasalnya, APBD Kota Baubau mengalami penurunan signifikan dari sekitar Rp945,56 miliar menjadi Rp785,73 miliar pada tahun 2026. Di saat pemerintah dituntut melakukan efisiensi dan memprioritaskan kebutuhan publik, justru muncul belanja yang dinilai tidak produktif.

“Penggunaan APBD untuk rumah jabatan, apalagi yang dikaitkan dengan aset cagar budaya, berpotensi menyimpang dari asas efisiensi dan kepentingan publik,” ujarnya.

Lebih jauh, muncul kekhawatiran adanya perlakuan khusus atau praktik “bagi kue APBD” kepada aparat penegak hukum. Hal ini dinilai dapat memicu konflik kepentingan antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Baubau. Hubungan yang seharusnya berdiri di atas prinsip independensi penegakan hukum justru dikhawatirkan berubah menjadi relasi yang saling mengikat.

“Jika fasilitas jabatan bersumber dari APBD Pemda yang juga diawasi, ini berpotensi menciptakan situasi ‘saling sandra’. Bahkan bisa menimbulkan persepsi adanya gratifikasi terselubung,” tegas Habib.

Di sisi lain, capaian Kejari Baubau pada akhir 2025 menunjukkan prestasi dengan diraihnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta upaya pemulihan kerugian negara. Namun, capaian tersebut dinilai belum cukup untuk meredam tuntutan transparansi publik terkait penggunaan anggaran daerah untuk fasilitas rumah jabatan.

Peran jaksa yang ganda—sebagai penuntut umum sekaligus Jaksa Pengacara Negara yang memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah—menjadi titik krusial dalam persoalan ini. Penerimaan fasilitas dari pihak yang diawasi dikhawatirkan memunculkan “ewuh pakewuh” atau rasa sungkan yang dapat melemahkan objektivitas penegakan hukum.

Menurut Habib, fasilitas rumah dinas bagi institusi kejaksaan sejatinya telah dialokasikan melalui APBN oleh Kejaksaan Agung. Karena itu, penggunaan APBD oleh pemerintah daerah untuk tujuan serupa dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.

“Pemanfaatan fasilitas yang sudah tersedia dari APBN seharusnya dioptimalkan. Keterlibatan APBD dalam penyediaan sarana bagi aparat penegak hukum justru membuka ruang opini liar di masyarakat,” pungkasnya.

Polemik ini menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta batas yang jelas antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, agar prinsip *rule of law* tetap terjaga dan tidak terkooptasi oleh kepentingan anggaran.

Terkini