Rohul, Okegas.co.id — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK) Provinsi Riau mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu segera mengaktifkan kembali Tohsin Ramadhan Siregar sebagai Kepala Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun.
Desakan tersebut disampaikan menyusul selesainya masa rehabilitasi yang dijalani Tohsin di Batam. LSM KOREK menilai pengaktifan kembali kepala desa tersebut penting dilakukan demi menjamin kepastian hukum serta menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan desa.
Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, meminta Bupati Rokan Hulu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan tidak terpengaruh oleh tekanan maupun opini yang dinilai bersifat subjektif.
“Kami melihat adanya upaya dari pihak tertentu yang mencoba melakukan pembunuhan karakter terhadap Saudara Tohsin dengan alasan-alasan yang tidak memiliki relevansi hukum. Kami meminta Bupati melalui DPMPD tidak terpengaruh oleh desakan yang bersifat subjektif maupun politis,” ujar Miswan dalam keterangannya, Selasa.
Menurutnya, dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan pejabat publik harus mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan.
LSM KOREK juga memaparkan sejumlah dasar hukum yang dinilai menjadi landasan pengaktifan kembali Tohsin sebagai Kepala Desa Koto Tandun.
Pertama, terkait status rehabilitasi. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung, rehabilitasi merupakan tindakan medis dan sosial, bukan vonis pidana penjara yang secara otomatis menghilangkan hak seseorang untuk menduduki jabatan publik tanpa adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kedua, asas praduga tak bersalah. LSM KOREK menilai selama tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah dalam tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maka hak-hak administrasi pejabat desa yang bersangkutan harus dipulihkan.
Selain itu, mereka juga merujuk pada Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pengaktifan kembali merupakan kewajiban administratif kepala daerah apabila syarat pemberhentian tetap tidak terpenuhi.
“Jangan sampai kebijakan daerah dicampuradukkan dengan sentimen pribadi atau tekanan dari pihak tertentu yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Jika Saudara Tohsin telah memenuhi syarat administratif, maka secara hukum tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda pengaktifan kembali,” tambah Miswan.
LSM KOREK menegaskan akan terus mengawal proses tersebut dan siap memberikan pendampingan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengaktifan kembali jabatan Kepala Desa Koto Tandun.