Warga Desak APH Tindak Dugaan Tambang Ilegal di Kawasan DAS Jalan Laut Matras

Jumat, 22 Mei 2026 | 16:44:45 WIB

SUNGAILIAT (OG) – Aktivitas tambang timah ilegal kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Bangka. Warga meminta aparat penegak hukum (APH), termasuk Satgas Tricakti dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, segera turun tangan menyelidiki dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Jalan Laut, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kamis (22/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang tersebut diduga berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS) dan disebut berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) resmi milik PT Timah Tbk.

Warga menduga aktivitas tambang itu menggunakan alat berat jenis ekskavator atau PC untuk melakukan penambangan. Selain itu, lalu lintas kendaraan keluar-masuk lokasi disebut berlangsung cukup intens dan diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan pasir timah ilegal.

Sejumlah nama turut disebut masyarakat sebagai pihak yang diduga mengoordinasikan aktivitas tambang tersebut. Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan tersebut.

“Kami meminta aparat bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat juga mendesak Satgas Tricakti, Satgas PKH, Gakkum DLH, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

Warga menilai aktivitas tambang ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara akibat praktik perdagangan timah ilegal, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya di kawasan DAS, serta mengganggu aktivitas nelayan setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi masyarakat maupun dari aparat terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut.

(R.f)

Dasar Hukum yang Mengatur Tambang Ilegal dan Kerusakan Lingkungan

Aktivitas pertambangan tanpa izin dan perusakan lingkungan di Indonesia diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 98 Ayat (1):

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019

Tentang Sumber Daya Air.

UU ini mengatur perlindungan daerah aliran sungai (DAS) dari aktivitas yang dapat merusak ekosistem dan fungsi lingkungan.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Jika terdapat dugaan penadahan, kerja sama ilegal, atau praktik jual beli hasil tambang tanpa izin, aparat dapat menggunakan pasal-pasal terkait penadahan maupun tindak pidana ekonomi.

Terkini