Muhajirin Siringo Ringo Penuhi Undangan Kejati, Dugaan Korupsi Access Point UIN Suska Memanas

Senin, 25 Mei 2026 | 12:49:57 WIB

Pekanbaru - Koordinator Daerah Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) Provinsi Riau, Muhajirin Siringo Ringo, memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa sewa access point indoor di lingkungan UIN Suska Riau yang sebelumnya dilayangkan pada Februari 2026 lalu.

Dalam agenda pemeriksaan atau wawancara tersebut, Muhajirin mengaku dimintai keterangan selama kurang lebih tiga jam oleh pihak Kejati Riau terkait substansi laporan, data pendukung, hingga dugaan kerugian negara dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Usai pemeriksaan, Muhajirin menegaskan bahwa GERBRAK Provinsi Riau mendukung penuh langkah Kejati Riau untuk mengusut persoalan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami hadir memenuhi undangan Kejati Riau atas laporan yang kami sampaikan pada Februari 2026 lalu. GERBRAK Provinsi Riau mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Riau untuk membongkar persoalan ini secara terang dan profesional,” tegas Muhajirin Siringo Ringo.

Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bentuk tanggung jawab moral masyarakat dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Ia juga berharap seluruh proses penanganan laporan dapat berjalan objektif sesuai aturan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum kepada publik.

Sebelumnya, GERBRAK Provinsi Riau melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa sewa access point indoor di UIN Suska Riau dengan nilai proyek mencapai Rp2,3 miliar. Laporan tersebut menyoroti dugaan mark-up harga, proyek tumpang tindih, hingga indikasi kerugian negara bernilai miliaran rupiah.*

Terkini