Rohul, Okegas.co.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Lingkungan Daerah Rokan Hulu menyatakan dukungan penuh kepada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku usaha pabrik kelapa sawit (PKS) yang diduga tidak menjalankan kewajiban pengelolaan limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban menyediakan fasilitas penampungan limbah yang kedap air.
Dukungan tersebut disampaikan dalam aksi damai yang digelar di depan gedung Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Ardias Januar, menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup merupakan persoalan serius yang menyangkut keselamatan masyarakat serta keberlangsungan ekosistem di Kabupaten Rokan Hulu.
"Kami hadir di depan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk memberikan dukungan moral kepada majelis hakim agar menegakkan hukum secara adil dan tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melanggar aturan lingkungan hidup. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik-praktik yang berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat," tegas Ardias Januar di hadapan peserta aksi.
Menurut Ardias, keberadaan kolam limbah dan fasilitas pengolahan air limbah yang tidak memenuhi standar teknis, termasuk tidak memiliki sistem kedap air yang memadai, berpotensi menimbulkan pencemaran tanah maupun air bawah tanah. Kondisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat serta kualitas lingkungan hidup di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Mahasiswa Peduli Lingkungan Rokan Hulu menilai bahwa penegakan hukum yang tegas akan menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar lebih serius dalam menjalankan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Mereka menegaskan bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Dalam kesempatan tersebut, Ardias Januar juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi aktivitas perusahaan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mendorong terciptanya tata kelola lingkungan yang baik dan bertanggung jawab.
"Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Kami berharap setiap perkara lingkungan hidup diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Siapa pun yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Aksi damai tersebut berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Para mahasiswa menegaskan bahwa gerakan yang mereka lakukan merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan lingkungan hidup di Rokan Hulu sekaligus dukungan terhadap upaya penegakan hukum lingkungan yang profesional, independen, dan berkeadilan.
Mereka berharap langkah tegas terhadap pelanggaran aturan lingkungan hidup dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan seluruh perusahaan terhadap ketentuan pengelolaan limbah, sehingga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat dapat terjaga secara berkelanjutan.***