Pasir Pengaraian, Okegas.co.id – Sidang perdana gugatan perdata lingkungan hidup yang diajukan oleh Yayasan Sulusulu Pelita Negeri terhadap PT KSM mulai digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rabu (3/6/2026).
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 150 tersebut merupakan gugatan yang diajukan Yayasan Sulusulu Pelita Negeri terkait dugaan pelanggaran ketentuan pengelolaan lingkungan hidup oleh pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.
Namun dalam sidang perdana tersebut, pihak tergugat yakni PT KSM maupun pihak turut tergugat tidak hadir memenuhi panggilan persidangan. Karena ketidakhadiran para pihak tergugat, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang pada tanggal 17 Juni 2026. Pengadilan akan melakukan pemanggilan ulang kepada seluruh pihak yang berperkara sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Ketua Yayasan Sulusulu Pelita Negeri menyampaikan bahwa gugatan ini bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup dan penegakan aturan yang berlaku di Indonesia.
"Kami mendukung investasi yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah. Namun investasi juga harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat membutuhkan lapangan pekerjaan, tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan," tegas pihak yayasan.
Menurut yayasan, salah satu pokok gugatan adalah terkait kewajiban pengelolaan limbah cair pabrik kelapa sawit sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan limbah secara aman agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Untuk industri kelapa sawit, kolam penampungan dan pengolahan limbah cair harus dirancang serta dibangun dengan sistem yang mampu mencegah rembesan limbah ke tanah maupun ke badan air. Salah satu metode yang umum digunakan adalah pembangunan kolam limbah dengan lapisan kedap air (liner) sehingga limbah tidak mencemari tanah, air permukaan maupun air tanah yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Yayasan Sulusulu Pelita Negeri menilai penerapan kolam limbah kedap air merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap PKS demi menjaga kualitas lingkungan hidup serta melindungi kesehatan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perusahaan dapat dikenakan berbagai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa:
1. Teguran tertulis;
2. Paksaan pemerintah;
3. Pembekuan persetujuan lingkungan;
4. Pencabutan persetujuan lingkungan;
5. Ganti rugi lingkungan hidup;
6. Pemulihan fungsi lingkungan hidup;
7. Sanksi pidana apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Selain itu, dalam perkara perdata lingkungan hidup, pengadilan juga dapat memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan, membayar ganti rugi, serta menjalankan kewajiban tertentu guna mencegah terulangnya kerusakan lingkungan di masa mendatang.
Yayasan Sulusulu Pelita Negeri berharap sidang lanjutan yang akan digelar pada 17 Juni 2026 dapat dihadiri seluruh pihak sehingga proses pembuktian dapat berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Melalui gugatan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha mematuhi aturan lingkungan hidup. Penegakan hukum harus menjadi sarana untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan demi kepentingan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang," tutup pihak yayasan.***