Program Ketahanan Pangan BUMDes Binuang Diduga Belum Optimal, Warga Minta Direktur Mundur

Selasa, 09 Juni 2026 | 23:02:37 WIB

BANGKINANG – media okegas. Co. Id Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binuang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, menjadi sorotan publik. Warga mempertanyakan transparansi penggunaan dana program ketahanan pangan yang dikelola BUMDes sejak 2025.

Sejak penunjukan Direktur BUMDes yang baru pada 2025, sejumlah warga menilai pengelolaan BUMDes belum menunjukkan hasil optimal.

"Kalau memang belum berhasil, sebaiknya mundur saja. BUMDes ini uang rakyat," ujar salah seorang pemuda Desa Binuang yang enggan disebutkan namanya, Selasa (9/6/2026).

Kritik tersebut bukan tanpa alasan pasalnya muncul setelah program ketahanan pangan yang dikelola BUMDes Binuang selama satu tahun terakhir diduga mengalami kerugian. Warga menyebut ratusan juta dana program yang dikelola BUMDes tidak menghasilkan laba dan penyalurannya dinilai tidak transparan.

"Jangankan laba, modal pun belum kembali. Ditambah ada pembangunan kandang ayam BUMDes di area persawahan desa yang menelan biaya puluhan juta rupiah, namun kini kondisinya tidak terawat,"ucap warga.

Masyarakat menilai pengelolaan BUMDes perlu melibatkan musyawarah desa sesuai prinsip dasar BUMDes sebagai lembaga ekonomi milik bersama.

"BUMDes itu milik masyarakat. Kalau dikelola tanpa musyawarah, wajar jika muncul pertanyaan di publik," seru pemuda itu.

Polemik ini berkembang di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan alur penggunaan dana BUMDes, mekanisme pengelolaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur BUMDes Binuang menyebut bahwa program penanaman jagung memang menghadapi kendala.

"Kalau untuk jagung, informasi yang saya terima memang rata-rata BUMDes se-Kabupaten Kampar mengalami kerugian. Untuk kebun sawit masih dalam tahap pengembalian modal,"ujarnya.

Terkait laporan keuangan, ia mengaku telah menyampaikan laporan satu tahun ke Inspektorat Kabupaten Kampar. Namun, hingga berita ini diterbitkan, rincian penggunaan anggaran BUMDes Binuang periode 2025–2026 belum dapat dijelaskan secara detail.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Direktur BUMDes Binuang maupun Pemerintah Desa Binuang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim

Terkini