Kepala Desa Dendang Belum Beri Tanggapan atas Permintaan Konfirmasi Media Terkait Proyek UKM di Pelabuhan Nelayan

Jumat, 26 Juni 2026 | 12:24:40 WIB
Ilustrasi

Belitung Timur, Okegas.co.id – Sejumlah jurnalis mengaku belum memperoleh penjelasan dari Kepala Desa Dendang terkait proyek pembangunan fasilitas Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang berada di kawasan Pelabuhan Nelayan Desa Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media melalui aplikasi WhatsApp guna meminta keterangan mengenai pelaksanaan, progres pekerjaan, serta penggunaan anggaran pada proyek tersebut. Namun, hingga kini pesan yang disampaikan belum memperoleh jawaban maupun klarifikasi dari pihak Kepala Desa Dendang.

Menurut keterangan awak media, komunikasi yang dilakukan belum membuahkan respons yang diharapkan sehingga informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan pemberitaan belum dapat diperoleh.

Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara yang sederhana, sepanjang informasi tersebut bukan merupakan informasi yang dikecualikan.

Selain itu, pejabat pemerintahan, termasuk pemerintah desa, juga memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya.

Awak media berharap Kepala Desa Dendang dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas UKM yang dibiayai menggunakan anggaran desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Dendang belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). Apabila klarifikasi atau penjelasan dari Kepala Desa Dendang diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.***

Terkini