Warga Keluhkan Bau Diduga Berasal dari Limbah Peternakan Ayam di Desa Perawas, Minta Pemkab Belitung Lakukan Peninjauan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:38:53 WIB

Belitung, Okegas.co.id – Sejumlah warga Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, mengeluhkan aroma menyengat yang diduga berasal dari aktivitas sebuah peternakan ayam milik Yahya, yang diketahui juga menjabat sebagai Kepala Desa Perawas.

Menurut keterangan sejumlah warga, bau yang diduga berasal dari limbah peternakan tersebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat. Aroma tidak sedap disebut kerap tercium hingga ke kawasan permukiman warga, terutama pada waktu-waktu tertentu.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menindaklanjuti keluhan tersebut.

"Kami berharap ada perhatian dari pemerintah karena bau limbah ini sangat mengganggu aktivitas dan kenyamanan warga," ujarnya, Sabtu (27/06/2026).

Warga meminta Pemerintah Kabupaten Belitung, khususnya Bupati Belitung bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung, melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan sumber bau serta memeriksa apakah pengelolaan limbah peternakan telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga berharap apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Pengelolaan limbah usaha peternakan pada prinsipnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Peraturan tersebut mengamanatkan agar setiap kegiatan usaha melakukan upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta memenuhi ketentuan perizinan dan pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui langkah yang objektif dan transparan sehingga tercipta lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum memperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari Yahya selaku pemilik peternakan maupun Kepala Desa Perawas terkait keluhan warga tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.***

Terkini