Masyarakat Rokan Hulu Minta Pemda Terapkan Tarif BPHTB di Bawah 5 Persen Demi Meringankan Beban Warga

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:58:02 WIB
Foto ilustrasi rekayasa AI

Rokan Hulu, 2 Juli 2026 – Sejumlah masyarakat Kabupaten Rokan Hulu berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bersama DPRD dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Masyarakat mengusulkan agar tarif BPHTB tidak diterapkan pada batas maksimal 5 persen, melainkan ditetapkan lebih rendah sesuai kemampuan masyarakat.

Aspirasi tersebut muncul karena masyarakat menilai biaya pengurusan peralihan hak atas tanah, baik melalui jual beli, hibah, warisan maupun bentuk peralihan hak lainnya, masih menjadi beban yang cukup besar, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Masyarakat menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) tidak mewajibkan pemerintah daerah menetapkan tarif BPHTB sebesar 5 persen. Dalam Pasal 47 UU HKPD ditegaskan bahwa tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5 persen, sedangkan besaran tarifnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menetapkan tarif yang lebih rendah apabila dipandang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan tetap menjaga pendapatan daerah.

Menurut warga, penurunan tarif BPHTB diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus legalitas kepemilikan tanah dan bangunan. Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan tersebut juga diyakini akan mendorong peningkatan transaksi yang tercatat secara resmi sehingga dapat berdampak positif terhadap administrasi pertanahan.

Masyarakat juga berharap Bupati Rokan Hulu bersama DPRD dapat mengkaji kembali Peraturan Daerah yang mengatur BPHTB dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk akademisi, organisasi masyarakat, notaris/PPAT, pelaku usaha, dan tokoh masyarakat, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas tanpa mengabaikan kepentingan penerimaan daerah.

"Harapan kami sederhana, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan penetapan tarif BPHTB yang lebih ringan. Undang-undang memberikan batas maksimal 5 persen, bukan kewajiban harus 5 persen. Karena itu, kami berharap Rokan Hulu dapat menetapkan tarif yang lebih rendah agar masyarakat tidak terbebani dalam mengurus hak atas tanah," ungkap salah seorang perwakilan masyarakat.

Masyarakat berharap aspirasi tersebut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu sebagai bagian dari upaya menghadirkan kebijakan perpajakan daerah yang adil, berpihak kepada masyarakat, serta mampu mendorong tertib administrasi pertanahan dan pertumbuhan ekonomi daerah.***

Terkini