LKPPH DPN PERMAHI Siap Laporkan Dugaan Pelanggaran PT Hutama Karya pada Proyek Sekolah Rakyat Mamuju ke Kejaksaan Agung RI

Jumat, 03 Juli 2026 | 07:52:34 WIB

Jakarta, 2 Juli 2026 - Lembaga Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (LKPPH) DPN PERMAHI menyatakan siap melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya, kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah ini merupakan bentuk komitmen LKPPH DPN PERMAHI dalam mengawal penegakan hukum, mendorong transparansi penggunaan anggaran negara, serta memastikan setiap proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, penelusuran dokumen, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan, LKPPH DPN PERMAHI menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang akan disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Agung RI, yaitu:

1. Diduga proyek dilaksanakan tanpa memenuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau persetujuan lingkungan yang diwajibkan sesuai ketentuan hukum.

2. Diduga menggunakan material batu pondasi yang berasal dari halaman lokasi proyek

3. Diduga terdapat ketidaksesuaian terhadap kewajiban perizinan usaha yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Diduga menggunakan tenaga kerja konstruksi atau tukang yang tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan jasa konstruksi.

5. Diduga menggunakan material pasir yang berasal dari sumber yang tidak memiliki izin resmi.

LKPPH DPN PERMAHI menilai apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap ketentuan di bidang lingkungan hidup, pertambangan, jasa konstruksi, dan tata kelola pengadaan pembangunan yang wajib dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, Wahyullah Arif, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh uang negara.

Kami menegaskan bahwa pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan rakyat tidak boleh mengabaikan hukum. Pembangunan yang baik harus berdiri di atas kepatuhan terhadap peraturan, bukan di atas dugaan pelanggaran.

LKPPH DPN PERMAHI juga memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan. Seluruh bukti dan dokumen yang dimiliki akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI sebagai bahan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Tidak boleh ada toleransi terhadap setiap dugaan pelanggaran dalam proyek negara. Hukum harus menjadi panglima. Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas demi menjaga integritas pembangunan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia."

Wahyullah Arif
Direktur Sekretaris Umum
Lembaga Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (LKPPH) DPN PERMAHI

Terkini