SIDANG GUGATAN LINGKUNGAN PKS PT KSM MASUK TAHAP MEDIASI, YAYASAN SULUSULU PELITA NEGRI PERSOALKAN DUGAAN KOLAM LIMBAH TIDAK KEDAP AIR

Jumat, 03 Juli 2026 | 09:08:53 WIB

Pasir Pengaraian, 3 Juli 2026 – Gugatan perdata lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Sulusulu Pelita Negri terhadap PKS PT KSM terus berlanjut di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Perkara tersebut telah memasuki persidangan ketiga dan selanjutnya akan memasuki tahapan mediasi pada 6 Juli 2026.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor: 150/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp.

Dalam persidangan, Yayasan Sulusulu Pelita Negri diwakili oleh Darbi S.Ag selaku Sekretaris Umum Yayasan, sedangkan dari pihak tergugat, PKS PT KSM, hadir Tulus Kicin, SH., MH. selaku kuasa hukum yang mewakili direktur perusahaan.

Gugatan tersebut berawal dari dugaan bahwa kolam penampungan limbah cair (IPAL) PKS PT KSM di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, tidak memiliki konstruksi yang kedap air, sehingga dikhawatirkan dapat mengakibatkan rembesan limbah ke tanah maupun air bawah tanah dan berpotensi mencemari lingkungan.

Darbi S.Ag menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

> "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Gugatan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup," ujar Darbi.

Halaman :

Terkini