Izin Tambang Berakhir, Ratusan Hektare Lahan Diduga Belum Direklamasi, Genesis Soroti Lemahnya Pengawasan

Jumat, 03 Juli 2026 | 14:38:49 WIB

Bengkulu, Okegas.co.id – Berakhirnya izin usaha pertambangan seharusnya menjadi penanda bahwa seluruh kewajiban perusahaan terhadap lingkungan telah dituntaskan. Namun, hasil pemantauan yang dilakukan Genesis justru menemukan kondisi sebaliknya. Ratusan hektare lahan bekas tambang batubara di Provinsi Bengkulu masih belum direklamasi, puluhan lubang tambang dibiarkan terbuka, hingga danau bekas galian masih tersisa meski izin perusahaan telah berakhir.

Temuan tersebut merupakan hasil monitoring Genesis selama 12 hari, mulai 7 hingga 19 Januari 2026. Pemantauan dilakukan melalui analisis spasial menggunakan citra satelit yang kemudian diverifikasi langsung di lapangan pada sejumlah wilayah di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, dan Seluma.

Monitoring mencakup sembilan perusahaan tambang batubara dengan total luas konsesi sekitar 9.722,10 hektare. Dari hasil investigasi tersebut, Genesis mengidentifikasi sedikitnya 648,34 hektare lahan belum direklamasi, 40 lubang tambang terbuka, serta danau bekas tambang seluas sekitar 39,94 hektare yang masih tersisa setelah izin usaha perusahaan berakhir.

Direktur Genesis, Egi, mengatakan temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya keberadaan lubang tambang yang belum dipulihkan, melainkan lemahnya pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban lingkungan oleh perusahaan.

"Ketika izin tambang telah berakhir tetapi kewajiban reklamasi dan pascatambang belum diselesaikan, maka beban kerusakan justru diwariskan kepada masyarakat dan negara. Warga harus hidup berdampingan dengan kawasan yang berpotensi membahayakan, sementara pemerintah menghadapi konsekuensi dari lemahnya penegakan hukum," ujar Egi.

Menurut Genesis, angka-angka tersebut bukan sekadar data statistik, melainkan indikator kuat bahwa kewajiban reklamasi dan pascatambang diduga belum dilaksanakan secara tuntas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, setiap pemegang izin pertambangan diwajibkan melaksanakan reklamasi dan kegiatan pascatambang. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 96C dan Pasal 100, yang mewajibkan perusahaan menyusun rencana reklamasi, melakukan pemulihan lahan, serta menempatkan jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang mengatur bahwa reklamasi harus dilakukan secara progresif selama kegiatan operasi produksi berlangsung. Artinya, setiap lahan yang telah dibuka wajib segera dipulihkan tanpa harus menunggu seluruh aktivitas penambangan selesai. Setelah operasi berakhir, perusahaan juga diwajibkan memastikan kondisi lahan aman, stabil, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.

Namun, hasil pemantauan Genesis menunjukkan kondisi yang jauh dari ketentuan tersebut. Ratusan hektare lahan masih terbuka, puluhan lubang tambang belum ditutup, dan bentang alam bekas tambang masih menyisakan potensi bahaya bagi masyarakat maupun lingkungan.

Genesis juga menemukan bahwa vegetasi yang tumbuh di sebagian besar kawasan bekas tambang didominasi tumbuhan suksesi alami. Meski secara ekologis merupakan bagian dari proses pemulihan alam, kondisi tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keberhasilan reklamasi karena regulasi mengharuskan adanya revegetasi yang direncanakan, pengelolaan lapisan tanah pucuk (top soil), stabilisasi lereng, hingga verifikasi indikator keberhasilan oleh pemerintah.

Bahkan, pada salah satu konsesi ditemukan sekitar tiga hektare vegetasi kayu campuran. Namun berdasarkan analisis citra satelit time series, kawasan tersebut telah berhutan sejak sebelum aktivitas pertambangan berlangsung sehingga vegetasi itu bukan merupakan hasil reklamasi, melainkan area yang memang tidak pernah dibuka untuk kegiatan tambang.

Selain itu, Genesis juga menemukan keberadaan tanaman kelapa sawit di sebagian kawasan bekas tambang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap mekanisme pascatambang, karena apabila lahan telah dimanfaatkan untuk fungsi lain sebelum kewajiban pascatambang dinyatakan selesai, diduga proses pemulihan belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hukum pertambangan, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mewajibkan setiap penanggung jawab usaha melakukan pemulihan fungsi lingkungan berdasarkan prinsip polluter pays, yakni pihak yang menyebabkan kerusakan wajib menanggung seluruh biaya pemulihannya.

Lubang tambang yang dibiarkan terbuka dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari ancaman keselamatan masyarakat, terbentuknya air asam tambang, hingga perubahan sistem hidrologi yang bersifat permanen. Apabila kewajiban reklamasi dan pascatambang sengaja tidak dilaksanakan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan, bahkan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Negara juga memiliki kewenangan mencairkan dana jaminan reklamasi apabila perusahaan gagal memenuhi kewajibannya. Dana tersebut semestinya digunakan untuk memulihkan lahan yang rusak agar tidak menjadi beban masyarakat di kemudian hari.

Egi menegaskan, reklamasi dan pascatambang tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif menjelang berakhirnya izin usaha, melainkan merupakan tanggung jawab hukum yang wajib dipenuhi.

"Reklamasi bukan sekadar menanam pohon untuk memenuhi laporan administrasi, dan pascatambang bukan formalitas ketika izin usaha berakhir. Selama ratusan hektare lahan masih terbuka dan puluhan lubang tambang tetap menganga setelah izin berakhir, maka komitmen terhadap pertambangan yang bertanggung jawab masih jauh dari kenyataan," tegasnya.***

Terkini