Mediasi Buntu, Warga Rambah Samo Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Dampak Operasional PKS PT KSM

Minggu, 05 Juli 2026 | 20:18:03 WIB

Rohul, Okegas.co.id – Upaya penyelesaian persoalan lingkungan antara warga dan manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT KSM di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, menemui jalan buntu. Efendi, seorang warga pemilik lahan di sekitar lokasi pabrik, mengaku telah menempuh jalur musyawarah dengan pihak perusahaan. Namun hingga saat ini, ia menilai belum ada respons maupun solusi yang memadai.

Menurut Efendi, pertemuan secara kekeluargaan untuk membahas dampak operasional pabrik yang mengganggu lahan miliknya telah dilakukan. Akan tetapi, pihak PT KSM dinilai belum memberikan komitmen nyata maupun langkah perbaikan sebagaimana yang diharapkan warga.

"Kami sudah mencoba duduk bersama dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik, namun sayangnya tidak ada tindak lanjut atau penyelesaian yang kami harapkan," ungkap Efendi.

Menanggapi kebuntuan mediasi tersebut, warga menilai langkah selanjutnya perlu ditempuh melalui jalur formal, di antaranya:

Penyusunan Laporan Resmi
Mengingat mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, warga didorong menyusun laporan kronologis secara tertulis sebagai bukti bahwa upaya musyawarah telah dilakukan.

Penguatan Bukti Lapangan
Warga perlu mendokumentasikan setiap dugaan gangguan secara berkala melalui foto, video, maupun sampel kondisi lingkungan guna memperkuat bukti apabila proses hukum ditempuh.

Melibatkan Otoritas Pengawas
Keluhan akan disampaikan secara resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu agar dilakukan verifikasi lapangan, mengingat perusahaan berkewajiban mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Somasi dan Pendampingan Hukum
Apabila tidak terdapat penyelesaian, warga mempertimbangkan mengirimkan somasi melalui kuasa hukum atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai langkah awal sebelum menempuh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu segera turun tangan melakukan pengawasan terhadap operasional PKS PT KSM agar aktivitas perusahaan tidak terus menimbulkan dampak yang merugikan hak-hak warga di sekitar lokasi.***

Terkini