Pipa Air Pembersihan dan Pipa Limbah PKS PT KSM Diduga Melintasi Tanah Warga, Penolakan Masyarakat Masih Berlanjut

Senin, 06 Juli 2026 | 13:19:04 WIB

Rohul, Okegas.co.id – Penolakan masyarakat terhadap keberadaan pipa air pembersihan pabrik dan pipa limbah milik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT KSM yang diduga melintasi tanah milik Erfendi dan sejumlah warga di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, masih terus berlanjut.

Warga menilai hingga Senin (06/07/2026), belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum maupun rasa keadilan terhadap dugaan penggunaan lahan mereka sebagai jalur pipa perusahaan.

Erfendi, mewakili warga yang mengaku terdampak, mengatakan pihaknya telah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada perusahaan. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada kesepakatan yang dapat diterima oleh para pemilik lahan.

"Kami hanya ingin hak kami dihormati. Kalau memang jalur pipa itu melewati tanah kami, seharusnya ada penyelesaian yang jelas melalui musyawarah dan kesepakatan. Sampai hari ini kami masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan," ujar Erfendi kepada wartawan, Senin (06/07/2026).

Hal senada disampaikan Ketua Yayasan Masyarakat Peduli Hutan dan Jalan Raya (MAPELHUT JAYA), yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan tanah masyarakat oleh perusahaan wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum serta mengedepankan prinsip musyawarah dengan pemilik lahan.

"Kami meminta PT KSM segera membuka ruang dialog dengan Erfendi dan warga terdampak agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat. Kami juga meminta pemerintah daerah beserta instansi terkait turun melakukan pemeriksaan terhadap legalitas jalur pipa tersebut," katanya, Senin (06/07/2026).

Menurut MAPELHUT JAYA, apabila benar terdapat penggunaan tanah milik masyarakat untuk kepentingan operasional perusahaan, maka hal tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilakukan atas persetujuan para pemilik hak.

Dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ditegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan dan menghormati hak-hak pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memperhatikan perlindungan lingkungan serta mencegah dampak yang dapat merugikan masyarakat.

MAPELHUT JAYA juga mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta dinas teknis terkait untuk melakukan verifikasi terhadap status lahan yang dilintasi pipa, termasuk memastikan apakah pembangunan jalur pipa tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan administrasi yang berlaku.

"Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kepastian hukum bagi masyarakat. Penyelesaian yang baik adalah melalui dialog terbuka, transparan, dan menghormati hak seluruh pihak," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KSM masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh tanggapan dan penjelasan terkait dugaan penggunaan jalur pipa yang dipersoalkan warga. Apabila pihak perusahaan memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.***

Terkini