Temuan BPK Sulbar Menggemparkan! LKPPH DPN PERMAHI Minta Kejagung dan KPK Bongkar Aliran Anggaran Setda

Jumat, 10 Juli 2026 | 13:56:05 WIB

Jakarta, 10 Juli 2026 – Sekretaris Umum Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH) DPN PERMAHI, Wahyullah Arif, melontarkan pernyataan keras menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat mengenai dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025.

Menurut Wahyullah Arif, temuan BPK tersebut tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen administrasi, melainkan harus ditindaklanjuti melalui langkah penegakan hukum secara serius, profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

"Kami mendesak Kejaksaan Agung RI segera mengambil alih supervisi dan melakukan pendalaman terhadap temuan BPK tersebut. Negara tidak boleh kalah dengan praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah apabila nantinya terbukti melalui proses hukum. Jangan biarkan temuan BPK hanya menjadi tumpukan kertas tanpa konsekuensi hukum," tegas Wahyullah Arif.

LKPPH DPN PERMAHI juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat agar segera membuka penyelidikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, termasuk memeriksa seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proses perencanaan, pelaksanaan, verifikasi, pembayaran hingga pertanggungjawaban anggaran.

Selain itu, LKPPH DPN PERMAHI mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Barat, untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diuraikan dalam hasil pemeriksaan BPK.

Tidak hanya itu, Wahyullah Arif juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan atensi terhadap temuan tersebut. Menurutnya, apabila hasil pendalaman aparat penegak hukum mengarah pada dugaan korupsi yang memenuhi kewenangan KPK, maka lembaga antirasuah harus turun tangan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan independen dan bebas dari intervensi.

LKPPH DPN PERMAHI juga mendesak BPK RI untuk memastikan seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti, serta melakukan pemantauan ketat atas penyelesaian temuan agar tidak berhenti sebatas pengembalian administrasi apabila nantinya ditemukan indikasi yang memerlukan proses hukum.

"Publik berhak mengetahui bagaimana uang rakyat dikelola. Apabila terdapat perbedaan antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi transaksi yang sebenarnya sebagaimana diungkap BPK, maka seluruh proses tersebut wajib dibuka secara terang melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar Wahyullah Arif.

LKPPH DPN PERMAHI menegaskan akan mengawal secara nasional perkembangan tindak lanjut temuan tersebut. Apabila tidak terdapat langkah hukum yang jelas dalam waktu dekat, LKPPH DPN PERMAHI menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian laporan resmi beserta kajian hukum kepada Kejaksaan Agung RI, KPK RI, dan instansi terkait agar dilakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing.

LKPPH DPN PERMAHI mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada temuan audit. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.***

Terkini