ROKAN HULU – Masyarakat Desa Teluk Aur menggelar musyawarah untuk membahas keberadaan kegiatan land application (LA) yang dilakukan oleh PKS Karyo Samo Mas (KSM ) di lahan milik Epen dan masyarakat Laiya.
Minggu (13/7/2026)Dalam pertemuan tersebut, warga menyatakan penolakan terhadap kegiatan tersebut karena dinilai tidak lagi sesuai dengan komitmen yang pernah disepakati di awal.
Musyawarah yang dihadiri tokoh masyarakat dan warga berlangsung dengan suasana terbuka. Sejumlah warga menyampaikan berbagai keluhan terkait pelaksanaan land application yang dinilai telah menyimpang dari kesepakatan awal dengan masyarakat.
Salah seorang warga Desa Teluk Aur, Iwas, mengatakan bahwa pada awalnya masyarakat tidak keberatan terhadap kegiatan land application tersebut.
Namun, seiring berjalannya waktu, menurutnya pelaksanaan di lapangan dinilai tidak sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan kepada warga.
"Awalnya kami membolehkan kegiatan land application itu karena ada komitmen yang disampaikan kepada masyarakat. Namun, karena pelaksanaannya dinilai melenceng dari komitmen tersebut, masyarakat sepakat menolak kegiatan itu," ujar Iwas dalam musyawarah.
Menurut warga, penolakan ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya kepastian, transparansi, serta penghormatan terhadap kesepakatan yang telah dibangun bersama.
Turut hadir dalam musyawarah tersebut Darby S.Ag dari Yayasan Mapolhut Jaya. Dalam kesempatan itu, ia mendengarkan langsung berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat terkait kegiatan land application PKS KSM.
Darbi menyatakan pihaknya akan mendampingi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada instansi yang berwenang. Ia juga menyampaikan kesiapan untuk ikut serta dalam aksi penyampaian aspirasi atau orasi yang direncanakan berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Jumat.
"Kami hadir untuk mendengar keluhan masyarakat. Jika masyarakat ingin menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, kami siap mendampingi agar penyampaiannya dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi serta memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui dialog bersama seluruh pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PKS KSM maupun Dinas Lingkungan Hidup terkait tanggapan atas penolakan masyarakat tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang.***