Nirwanto minta Majelis Hakim PN Pasir Pengaraian adili gugatan lingkungan terhadap PKS PT GSM sesuai ketentuan hukum

Selasa, 14 Juli 2026 | 16:21:40 WIB

PASIR PENGARAIAN – Ketua Umum Yayasan MAPELHUT JAYA, Nirwanto S.Pd.I., M.IP., meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian mengadili perkara gugatan lingkungan hidup terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT GSM secara objektif, independen, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Nirwanto pada Selasa (14/7/2026) sebagai bentuk apresiasi terhadap langkah hukum yang ditempuh Yayasan Sulusulu Pelita Negeri melalui gugatan perdata lingkungan hidup yang saat ini tengah berproses di PN Pasir Pengaraian.

Diketahui, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 155/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp dan 180/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp. Kedua perkara itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup, yakni dugaan kolam pengolahan limbah yang tidak memenuhi standar kedap air serta dugaan pembangunan pabrik kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Nirwanto menegaskan bahwa pengajuan gugatan lingkungan hidup merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan.

"Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian memeriksa dan mengadili perkara ini secara objektif, independen, arif, dan bijaksana berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Kami percaya majelis hakim akan memberikan putusan berdasarkan substansi perkara, bukan atas dasar tekanan dari pihak mana pun," ujar Nirwanto.

Menurutnya, sengketa lingkungan hidup bukan hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas serta keberlanjutan lingkungan hidup. Oleh sebab itu, setiap dugaan pelanggaran perlu diuji melalui mekanisme peradilan agar memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

Ia juga berharap proses persidangan mampu mengungkap secara jelas apakah pengelolaan limbah yang dilakukan PKS PT GSM telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan ketentuan perizinan lingkungan, termasuk legalitas lokasi pembangunan pabrik yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

"Apabila nantinya dalam persidangan terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun pemanfaatan kawasan hutan, kami berharap putusan pengadilan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku," katanya.

Secara hukum, perkara lingkungan hidup mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur persyaratan teknis pengelolaan limbah, termasuk kewajiban membangun fasilitas pengolahan limbah sesuai standar agar tidak menimbulkan pencemaran.

Sementara itu, ketentuan mengenai pemanfaatan kawasan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta peraturan pelaksanaannya, yang mewajibkan setiap pemanfaatan kawasan hutan dilakukan berdasarkan dasar hukum dan perizinan yang sah.

Dalam perkara lingkungan hidup, apabila melalui proses pembuktian terbukti terjadi pelanggaran, peraturan perundang-undangan membuka kemungkinan dikenakannya sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan persetujuan lingkungan atau perizinan berusaha. Selain itu, pelaku usaha juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata berupa ganti kerugian dan tindakan pemulihan lingkungan, serta sanksi pidana apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Di akhir keterangannya, Nirwanto mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta serta alat bukti kepada Majelis Hakim.

"Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita berharap putusan yang nantinya lahir benar-benar mencerminkan keadilan, memberikan kepastian hukum, serta menjadi bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat," tutup Nirwanto.***

Terkini