PT Sumatera Sylva Lestari Diduga Kangkangi SK Menteri Kehutanan Nomor 85 Tahun 2026, Aktivitas Pemanenan Kayu Akasia Masih Berlangsung

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:35:41 WIB

Rokan Hulu, Okegas.co.id – Aktivitas pemanenan dan produksi kayu akasia yang diduga masih dilakukan oleh PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) menuai sorotan. Pasalnya, perusahaan tersebut telah menjadi objek Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2026 tentang pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas nama PT Sumatera Sylva Lestari.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang diperoleh di lapangan, aktivitas penebangan, pengangkutan, hingga produksi kayu akasia disebut masih berlangsung di areal kerja perusahaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum kegiatan yang masih dilakukan setelah terbitnya keputusan pencabutan izin tersebut.

Menanggapi hal itu, LSM KOREK Riau mendesak Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan di lokasi guna memastikan legalitas aktivitas yang masih berlangsung.

"Kami meminta pemerintah tidak tinggal diam. Jika benar izin telah dicabut sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 85 Tahun 2026, maka perlu dipastikan apakah aktivitas pemanenan kayu yang masih berlangsung memiliki dasar hukum atau tidak. Kami meminta Gakkum Kehutanan segera turun ke lapangan melakukan investigasi," ujar perwakilan LSM KOREK Riau.

Dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 85 Tahun 2026 disebutkan bahwa Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atas nama PT Sumatera Sylva Lestari dicabut oleh Menteri Kehutanan.

LSM KOREK Riau menilai apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa pemanenan dan produksi kayu dilakukan tanpa dasar hukum yang berlaku, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Namun, penentuan adanya pelanggaran tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan.

Selain meminta investigasi, LSM KOREK Riau juga mendesak Kementerian Kehutanan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait status hukum areal eks PBPH PT Sumatera Sylva Lestari serta legalitas seluruh aktivitas yang saat ini masih berlangsung, sehingga tidak menimbulkan polemik dan ketidakpastian hukum.

LSM KOREK Riau menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan penegakan hukum di sektor kehutanan.***

Terkini