MAPELHUT JAYA meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, DLHK Provinsi Riau, dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap delapan unit kolam limbah milik PKS PT RSI guna memastikan apakah telah memenuhi persyaratan teknis dan tidak berpotensi mencemari tanah maupun air tanah.
Yayasan juga mendorong agar pemeriksaan mencakup kesesuaian fasilitas IPAL dengan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis (Pertek), serta ketentuan lain yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, MAPELHUT JAYA meminta agar instansi berwenang memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga pernyataan ini disampaikan, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak PKS PT RSI mengenai dugaan tersebut. Oleh karena itu, perusahaan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan atau bantahan sesuai asas keberimbangan pemberitaan.***