Ketua DPRD Bone Diduga Langgar Kode Etik, Bendum DPN Permahi Dorong Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra Beri Teguran dan Sanksi

Jumat, 24 Juli 2026 | 23:10:18 WIB

Jakarta 24 Juli 2026 – Bendahara Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi), A. Hans Tayeb Adrian, mendorong  Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra untuk segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong.

Desakan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan penganiayaan terhadap Yuli Nofita Sari (29). Berdasarkan keterangan yang disampaikan, peristiwa tersebut terjadi di kantin DPRD Bone. Yuli mengaku diduga disiram air dan dilempar botol sambal oleh Ketua DPRD Bone.

A. Hans Tayeb Adrian yang juga merupakan putra asli Bone menilai, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum maupun pemeriksaan internal, maka tindakan tersebut tidak hanya berpotensi memiliki konsekuensi hukum, tetapi juga menjadi persoalan etik bagi seorang pejabat publik yang memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan jabatan.

Menurutnya, seorang pemimpin harus mampu menjadi teladan dalam sikap, ucapan, dan tindakan. Jabatan publik bukan hanya berkaitan dengan kewenangan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral untuk menjaga integritas, menghormati masyarakat, serta memberikan contoh perilaku yang baik.

Dalam pandangan nilai kepemimpinan Bugis Bone, seorang pemimpin tidak hanya dituntut untuk memiliki kekuasaan, tetapi juga wajib mengaplikasikan 3 falsafah utama adab bugis yakni sipakatau (saling memanusiakan manusia), sipakainge (saling mengingatkan), Sipakalebbi (saling memuliakan).

Prinsip tersebut mengajarkan bahwa pemimpin yang dihormati bukanlah pemimpin yang meminta penghormatan karena jabatannya, melainkan pemimpin yang mampu menghormati orang lain, termasuk bawahan dan rakyat yang dipimpinnya. Seorang pemimpin harus mampu menjaga perkataan, menghargai martabat setiap orang, serta menjadikan kekuasaan sebagai amanah untuk melayani.

Sebab sejatinya, pemimpin yang menjaga kehormatan rakyatnya akan memperoleh kehormatan dari rakyatnya. Sebaliknya, jabatan tanpa keteladanan akan kehilangan makna di mata masyarakat.

Ia menyebut, anggota DPRD memiliki kewajiban menjaga kehormatan, martabat, citra, dan kredibilitas lembaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang mengatur mengenai kode etik dan fungsi Mahkamah  Kehormatan DPRD dalam menjaga kepatuhan anggota dewan.

Selain itu, kader partai politik yang menduduki jabatan publik juga dinilai memiliki tanggung jawab menjaga nama baik organisasi. Karena itu, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra didorong untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme internal partai.

"Apabila hasil pemeriksaan menyatakan adanya pelanggaran kode etik, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra harus memberikan teguran maupun sanksi sesuai aturan organisasi. Penegakan disiplin kader penting untuk menjaga marwah partai serta mempertahankan kepercayaan masyarakat," ujar A.Hans

Ia menambahkan, dugaan tersebut telah menjadi perhatian publik sehingga berpotensi memengaruhi citra Partai Gerindra apabila tidak ditangani secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, respons melalui mekanisme etik merupakan bagian dari tanggung jawab partai dalam menjaga integritas kader yang menduduki jabatan publik.

Meski demikian, DPN Permahi menegaskan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan penganiayaan maupun dugaan pelanggaran kode etik tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang sebelum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran.***

Terkini