ROKAN HULU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu bersama Aliansi Aktivis Lingkungan dan perwakilan masyarakat Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Karya Samo Mas (PT KSM), Selasa (28/7/2026).
Verifikasi lapangan ini merupakan tindak lanjut dari rapat audiensi sebelumnya yang membahas keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan serta penolakan warga terhadap penggunaan lahan kebun pribadi mereka sebagai lokasi Land Application (LA) limbah cair perusahaan kelapa sawit tersebut.
Kegiatan inspeksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh pejabat struktural DLH Kabupaten Rokan Hulu, yakni Kepala Bidang P4LH T. Omar Krishana Adiwinata, ST., M.M., serta Kepala Bidang PPLH Mhd. Fahrizal Hsb, S.AP., M.IP. Keduanya didampingi tim fungsional pengendali dampak lingkungan beserta UPTD Laboratorium Lingkungan.
Perwakilan tim pengawas lingkungan menegaskan bahwa kehadiran tim terpadu di lapangan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara transparan, objektif, serta berdasarkan fakta ilmiah dan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Kehadiran tim terpadu di lapangan adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara transparan, objektif, dan berdasarkan fakta ilmiah serta regulasi yang berlaku," ujar perwakilan tim pengawas lingkungan.
Berdasarkan Berita Acara Verifikasi Lapangan yang ditandatangani bersama, tim menemukan sejumlah fakta penting yang menjadi perhatian.
Pertama, terdapat delapan pemilik lahan, yakni Efendi, Asnitarida, Andrifa, Gusri Wahyudi, Safrizal (H. Ical), Harto, Wasri Andala Putra, dan Khairul Sabri, yang secara konsisten menyatakan penolakan terhadap penggunaan kebun mereka sebagai area Land Application (LA) limbah cair milik PT KSM.
Selain itu, tim juga menemukan adanya pipa-pipa distribusi limbah cair berukuran longbed/flatbed milik perusahaan yang masih membentang di atas lahan warga yang menolak dan belum dilakukan penutupan.
Di lokasi lain, tim menemukan adanya genangan air limbah yang menggenangi kebun milik Wasri Andala Putra. Genangan tersebut diduga berasal dari aktivitas operasional perusahaan.
Temuan berikutnya berada di Dusun Aur Candra, di mana cek dam atau waduk yang ada di kawasan tersebut dikonfirmasi tidak lagi berfungsi karena tertutup sepenuhnya oleh tanaman eceng gondok. Kondisi itu dinilai berdampak terhadap ekosistem sekaligus mengurangi manfaat waduk bagi masyarakat.
Untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran, UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Rokan Hulu juga melakukan pengambilan sampel air di dua titik penting, yakni pada lokasi cek dam serta parit buatan yang bermuara ke Sungai Siabu. Sampel tersebut selanjutnya akan diuji di laboratorium.
Selain itu, tim turut menemukan sebuah kolam penampungan limbah berukuran sekitar 7 x 20 meter. Berdasarkan keterangan masyarakat, kolam tersebut berada di atas lahan yang dikuasai secara perorangan, namun dimanfaatkan sebagai tempat penampungan limbah perusahaan.
Seluruh hasil verifikasi lapangan, dokumentasi investigasi, serta hasil uji laboratorium terhadap sampel air kini telah dikantongi oleh DLH Kabupaten Rokan Hulu. Seluruh dokumen tersebut akan menjadi dasar hukum dan pertimbangan teknis dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif maupun upaya penyelesaian konflik antara masyarakat Desa Teluk Aur dengan manajemen PT Karya Samo Mas (PT KSM).***