Aliansi Masyarakat dan Aktivis Lingkungan Akan Gelar Aksi di DLH Rokan Hulu, Minta Bupati Evaluasi Kinerja Pengawasan Lingkungan

Senin, 03 Agustus 2026 | 10:20:55 WIB

Pasir Pengaraian, Okegas.co.id – Aliansi Masyarakat dan Aktivis Lingkungan menyatakan akan menggelar aksi damai di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu. Aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026 itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus desakan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu agar melakukan evaluasi terhadap kinerja pengawasan lingkungan hidup.

Aktivis lingkungan, Darbi S.Ag, mengatakan bahwa selama bertahun-tahun pihaknya menilai kinerja pengawasan lingkungan oleh DLH Kabupaten Rokan Hulu belum memberikan informasi yang memadai kepada masyarakat mengenai hasil pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

"Selama ini kami hampir tidak pernah melihat adanya publikasi atau ekspos kepada masyarakat mengenai hasil pengawasan lingkungan, sanksi administratif, maupun tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan," ujar Darbi, Senin (03/08/2026).

Menurutnya, dengan banyaknya perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu, sangat kecil kemungkinan tidak pernah ditemukan satu pun pelanggaran lingkungan selama bertahun-tahun. Oleh sebab itu, Aliansi meminta adanya keterbukaan informasi mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukan.

"Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dan Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, terdapat puluhan Pabrik Kelapa Sawit yang beroperasi di daerah ini. Dengan jumlah tersebut, kami menilai wajar apabila masyarakat mempertanyakan bagaimana hasil pengawasan yang telah dilakukan DLH selama ini," katanya.

Aliansi menilai tidak adanya informasi yang dipublikasikan mengenai hasil pengawasan, apabila memang selama ini belum pernah dipublikasikan, telah menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pengawasan belum berjalan secara transparan. Karena itu, mereka meminta DLH memberikan penjelasan secara terbuka mengenai jumlah inspeksi yang telah dilakukan, temuan pelanggaran, sanksi administratif yang pernah dijatuhkan, serta langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan oleh perusahaan.

Selain meminta keterbukaan informasi, Aliansi juga mendesak Bupati Rokan Hulu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup apabila ditemukan bahwa fungsi pengawasan dan penegakan hukum administrasi belum berjalan secara optimal.

Aliansi menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku mengatur kewajiban pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha serta menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.

Dalam aksi damai tersebut, Aliansi akan menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:

  1. Meminta Bupati Rokan Hulu mengevaluasi kinerja DLH Kabupaten Rokan Hulu.
  2. Meminta DLH membuka informasi mengenai hasil pengawasan lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Rokan Hulu.
  3. Meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup.
  4. Meminta peningkatan pengawasan terhadap kegiatan Pabrik Kelapa Sawit yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  5. Memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terlindungi sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Aliansi menegaskan bahwa aksi tersebut akan dilaksanakan secara damai sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Rokan Hulu. Melalui aksi itu, mereka berharap dapat mendorong terciptanya tata kelola pengawasan lingkungan yang lebih terbuka, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.***

Terkini