INI BUKAN PENGADUAN BIASA LIni Titik Masuk ke Kartel Proyek Terorganisasi yang Menyedot APBD Se-Riau Melalui Teror Kasi Uheksi Kejati Riau

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:44:43 WIB
Foto: Herdianto Kasi Uheksi Kejati Riau - “Hanya Ujung Keris. Kami Akan Tarik Sampai ke Gagangnya di Jakarta”

PEKANBARU, http://Okegas.co.id – Gerakan Mahasiswa Riau Bersih (GEMARI) kembali mengguncang Bumi Lancang Kuning. Melalui laporan resmi bernomor 016/LP/BPH/GEMARI-BERSIH/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026, GEMARI mengadukan langsung ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

Laporan itu menyeret nama *Herdianto, S.H.,M.H., Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (Kasi Uheksi) pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau* sebagai aktor utama dugaan pemerasan sistematis dan pengaturan proyek terhadap seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

Menanggapi laporan eksplosif tersebut, *Arjuna Sitepu, Ketua Investigator KPK TIPIKOR PUSAT*, angkat bicara. Pernyataan tertulisnya disampaikan secara eksklusif kepada media ini, Sabtu (09/08/2026).

Arjuna tidak sekadar mengecam. Ia membuka front pertempuran baru melawan “negara bayangan” di Riau.

*Kronologi: Jaksa Minta Jatah Proyek, Tolak Langsung Diperiksa*

Dalam surat pengaduannya, Ketua GEMARI Bersih, *Robi Sugara*, membeberkan modus operandi yang terstruktur. Herdianto diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta jatah proyek kepada para Kepala Dinas di 12 kabupaten/kota.

Bila permintaan ditolak, ancaman hukum langsung dijalankan.

“Dengan mengandalkan jabatannya, ia akan memeriksa mulai dari kontraktor hingga ke pegawai-pegawai di instansi tersebut,” tulis laporan GEMARI.

Tak hanya itu, Herdianto juga diduga memiliki rekanan kontraktor sendiri untuk menggarap proyek hasil setoran. Ia disebut sebagai “gerbang tunggal” bagi kontraktor di Riau yang ingin mendapatkan proyek.

“Kami tidak bisa membiarkan institusi Kejaksaan dijadikan sarang pemerasan. Ini penghinaan terhadap marwah penegakan hukum,” tegas Robi Sugara dalam laporannya yang telah diterima Tim JAM Pengawasan.

*Arjuna Sitepu: "Ini Kartel. Ada ‘Dewa’ di Belakangnya. Kami Akan Kejar Sampai Mati"*

Berikut pernyataan lengkap Arjuna Sitepu yang disebut koleganya sebagai “Investigator-nya Indonesia”:

“Laporan GEMARI ini bukan pengaduan biasa. Ini adalah titik masuk ke dalam kartel proyek terorganisasi yang selama ini menyedot APBD Riau melalui kekuatan jabatan dan teror. Herdianto hanyalah bidak. Saya sudah mengantongi nama-nama para ‘dewa’ yang membekingi dan menikmati aliran dana haram ini. Mereka duduk di kursi empuk, memakai seragam terhormat, tetapi tangannya lebih kotor dari mafia narkoba.

Kepada seluruh Kepala Dinas di Riau yang selama ini menjadi korban dan diam dalam ketakutan, dengarkan saya: Hentikan menjadi budak. Bicaralah sekarang juga. Kami jamin perlindungan penuh. Identitas Anda dan keluarga akan kami kawal. Jika Anda memilih tetap bungkam, catat baik-baik: di mata saya, Anda bukan lagi korban, melainkan kaki tangan pembusukan ini.

Kami menduga kuat ada benang merah yang menjalar hingga ke oknum di Kejaksaan Agung.

Saya tahu risikonya. Mereka mungkin mengancam nyawa saya, mengasingkan saya, atau menghabisi saya di jalan sepi. Tapi inilah sumpah saya: Saya, Arjuna Sitepu, lebih memilih mayat saya dipulangkan sebagai pemberani daripada hidup sebagai pengecut yang menyaksikan rakyat Riau dirampok oleh jaksa bermulut manis. Kebenaran tidak bisa diasingkan. Api yang dinyalakan mahasiswa Riau hari ini akan kami jaga sampai istana kaca para mafia proyek itu runtuh.”

Pernyataan ini menandai eskalasi paling serius dalam pengawasan terhadap Kejaksaan di Riau. Belum pernah ada aktivis antikorupsi yang secara terbuka menyatakan siap mati dan menunjuk adanya “dewa” di belakang oknum Kejati Riau.

*Tuntutan GEMARI dan KPK TIPIKOR PUSAT*

Bersandar pada Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, GEMARI Riau bersama Arjuna Sitepu menyampaikan 4 tuntutan:

1.  *JAM Pengawasan Kejagung* segera memanggil, memeriksa, dan menonaktifkan Herdianto, S.H.,M.H. dalam waktu 2x24 jam.
2.  *Membuka investigasi menyeluruh* terhadap seluruh proyek di 12 kabupaten/kota se-Riau yang diduga dikendalikan jaringan ini, dengan melibatkan BPK dan PPATK.
3.  *Memberikan perlindungan hukum* kepada Robi Sugara, seluruh saksi mahasiswa, dan kepala dinas yang akan bersaksi.
4.  *KPK RI* diminta segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan sebagai antisipasi mandulnya pengawasan internal Kejagung.

Rakyat Riau kini menunggu. Seperti yang digemakan Arjuna Sitepu, “Bumi Lancang Kuning tidak boleh menjadi kuburan massal bagi keadilan.”

*Narasumber*: Arjuna Sitepu  
*Laporan*: Lemansyah

Terkini