SIAK, Okegas.co.id – Puluhan pekerja security PT Berkat Karunia Phala (BKP) menggelar aksi protes di kawasan Rigging 7 Yard atau Seven Yard, wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Minas, Kabupaten Siak.
Aksi tersebut berlangsung sejak Jumat (7/8/2026) hingga Senin (10/8/2026). Para pekerja mempersoalkan hak-hak ketenagakerjaan yang mereka klaim belum diterima setelah berakhirnya hubungan kerja, terutama terkait uang pesangon atau kompensasi serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja mengaku sebelumnya telah berupaya menyampaikan tuntutan secara persuasif dengan menemui Leader Security maupun perwakilan manajemen PT BKP di Minas. Namun, menurut mereka, upaya tersebut belum menghasilkan kepastian penyelesaian.
Karena tidak menemukan titik temu, para pekerja kemudian melakukan aksi dengan menghentikan sementara unit alat berat milik PT BKP yang hendak dikeluarkan dari kawasan yard.
“Karena tidak ada solusi, kami sepakat melakukan penyetopan terhadap unit alat berat milik PT BKP yang hendak dikeluarkan dari yard,” ujar salah seorang peserta aksi.
Aksi tersebut berlangsung selama tiga hari. Pada hari ketiga, pihak manajemen PT BKP meminta bantuan kepolisian untuk membantu meredakan situasi.
Polsek Minas bersama Koramil 03/Minas kemudian mengarahkan para pekerja dan pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi di Mapolsek Minas.
Dalam pertemuan tersebut hadir Doli Tampubolon selaku perwakilan manajemen PT BKP, Joni Hermanus dan Lemansyah sebagai perwakilan pekerja, serta Kapolsek Minas Kompol Syahrizal, S.E., S.H., M.Si., M.H. yang bertindak sebagai mediator.
Manajemen Sebut Pekerja Berstatus BHL

Dalam mediasi, perwakilan manajemen PT BKP, Doli Tampubolon, menyampaikan bahwa perusahaan belum dapat memenuhi tuntutan pekerja terkait pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, para pekerja security yang melakukan aksi berstatus BHL atau pekerja harian lepas. Pihak perusahaan berpendapat hak tertentu hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Namun, persoalan tersebut justru menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan para pekerja. Sebab, penyebutan status BHL atau pekerja harian tidak serta-merta menghilangkan kewajiban perusahaan memenuhi hak normatif pekerja.
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak tetap dan pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran dapat dilakukan melalui perjanjian kerja harian. Namun, terdapat persyaratan tertentu, termasuk ketentuan mengenai jumlah hari kerja. Apabila pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja harian dapat berubah demi hukum menjadi hubungan kerja berdasarkan PKWTT.
Karena itu, status sebenarnya para pekerja dalam kasus ini perlu dilihat berdasarkan dokumen perjanjian kerja, pola dan lama bekerja, jumlah hari kerja, sistem pembayaran upah serta fakta hubungan kerja yang berlangsung di lapangan.
Mediasi Tak Temukan Titik Temu
Mediasi di Mapolsek Minas belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Para pekerja kemudian menyatakan akan menempuh jalur resmi dengan membuat laporan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Siak serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Siak.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminta pemeriksaan dan kepastian mengenai status hubungan kerja sekaligus hak-hak yang seharusnya diterima para pekerja.
Persoalan Pesangon Perlu Dilihat dari Status Hubungan Kerja
Secara hukum, hak pekerja setelah berakhirnya hubungan kerja tidak bisa hanya ditentukan berdasarkan sebutan “BHL”. Yang menjadi penting adalah bagaimana hubungan kerja tersebut sebenarnya dibentuk dan dilaksanakan.
UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang mengatur bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi pekerja yang hubungan kerjanya benar-benar berdasarkan PKWT, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur hak berupa uang kompensasi PKWT. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah bekerja sedikitnya satu bulan secara terus-menerus. Besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Dengan demikian, istilah “pesangon” dalam tuntutan pekerja perlu dibedakan dengan uang kompensasi PKWT. Hak yang diterima pekerja nantinya bergantung pada status hubungan kerja dan alasan berakhirnya hubungan kerja tersebut.
Soal BPJS Ketenagakerjaan
Terpisah dari persoalan pesangon atau kompensasi, kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi persoalan yang perlu diperiksa.
UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur bahwa pemberi kerja wajib secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 UU BPJS.
Karena itu, apabila benar para pekerja memiliki hubungan kerja dengan PT BKP namun belum didaftarkan sesuai ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan, persoalan tersebut dapat dimintakan pemeriksaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi ketenagakerjaan.
Adapun sanksi maupun konsekuensi hukumnya tidak serta-merta dapat disimpulkan hanya dari adanya pengakuan pekerja. Perlu pemeriksaan terhadap status hubungan kerja, masa kerja, dokumen perusahaan, data kepesertaan BPJS serta kewajiban iuran masing-masing pekerja.
Pekerja Pilih Jalur Resmi
Setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, para pekerja memilih membawa persoalan tersebut ke jalur resmi melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Siak dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pengaduan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status hubungan kerja para security sekaligus menentukan apakah mereka berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang kompensasi PKWT maupun hak jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Berkat Karunia Phala belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan terkait tuntutan para pekerja maupun hasil mediasi yang berlangsung di Mapolsek Minas.***