PEKANBARU – Perlawanan hukum Gubernur Riau terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dalam sengketa lahan yang terdampak penetapan lokasi pembangunan Jalan Tol Rengat–Pekanbaru akhirnya kandas.
Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Gubernur Riau melalui Putusan Nomor 294 K/TUN/PU/2026 tanggal 24 Juni 2026. Dengan demikian, putusan PTUN Pekanbaru yang memenangkan Ngaman Nyoto tetap berlaku dan telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Surat Keterangan PTUN Pekanbaru Nomor 58/SK.BHT/PU/2025/PTUN.PBR tertanggal 24 Juli 2026, perkara Nomor 58/G/PU/2025/PTUN.PBR antara Ngaman Nyoto selaku Penggugat melawan Gubernur Riau selaku Tergugat telah dinyatakan inkracht van gewijsde.
Putusan ini bukan lagi sekadar persoalan menang atau kalah dalam persidangan. Setelah berkekuatan hukum tetap, yang menjadi persoalan utama adalah apakah pemerintah akan menghormati dan melaksanakan perintah pengadilan.
PTUN Batalkan Penetapan Lokasi
Dalam putusannya tanggal 14 Januari 2026, PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan Ngaman Nyoto untuk seluruhnya.
Majelis hakim menyatakan batal Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.548/IV/2023 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Ruas Jalan Tol Rengat–Pekanbaru Seksi JC Pekanbaru–IC Siak STA 176+000 sampai STA 193+500 di Kabupaten Kampar, khusus pada trase STA 182+250 sepanjang mengenai tanah milik Penggugat.
Tidak berhenti di situ, Gubernur Riau juga diwajibkan mencabut keputusan tersebut sepanjang mengenai tanah milik Ngaman Nyoto.
Majelis hakim selanjutnya mewajibkan Tergugat menerbitkan keputusan mengenai revisi penetapan lokasi pembangunan jalan tol pada trase STA 182+250 dengan mengeluarkan tanah milik Penggugat dari lokasi pembangunan jalan tol.
Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut tercatat dalam SHM Nomor 22781, Desa/Kelurahan Rimbo Panjang, berdasarkan Surat Ukur Nomor 25597/2022 tanggal 17 Oktober 2022, dengan luas 19.400 meter persegi.
Kasasi Ditolak, Jangan Lagi Ada Alasan
Upaya Gubernur Riau membawa perkara tersebut ke tingkat kasasi juga tidak membuahkan hasil.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 294 K/TUN/PU/2026 tanggal 24 Juni 2026 menyatakan menolak permohonan kasasi Gubernur Riau dan menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp400.000.
Artinya, tidak ada lagi ruang untuk mempertentangkan pokok perkara melalui upaya hukum biasa.
PTUN Pekanbaru kemudian menerbitkan Surat Keterangan Nomor 58/SK.BHT/PU/2025/PTUN.PBR tertanggal 24 Juli 2026 yang menegaskan bahwa putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa putusan Mahkamah Agung telah diberitahukan kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada 20 Juli 2026.
Karena tidak terdapat pihak yang mengajukan upaya hukum setelah putusan diberitahukan, maka putusan PTUN Pekanbaru jo. Putusan Mahkamah Agung tersebut dinyatakan inkracht van gewijsde.
Sekarang Bola Ada di Tangan Gubernur Riau
Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut, perhatian publik kini tertuju kepada Pemerintah Provinsi Riau.
Pertanyaannya sederhana: apakah amar putusan pengadilan akan benar-benar dilaksanakan?
Ngaman Nyoto sebagai pemilik tanah memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Putusan pengadilan telah secara tegas memerintahkan pencabutan bagian penetapan lokasi yang mengenai tanah tersebut dan memerintahkan revisi penetapan lokasi dengan mengeluarkan tanah seluas 19.400 meter persegi dari trase pembangunan jalan tol.
Karena itu, pemerintah tidak seharusnya mencari alasan untuk menghindari pelaksanaan putusan.
Putusan pengadilan bukan sekadar dokumen yang disimpan di lemari. Putusan yang telah inkracht harus dilaksanakan.
Pembangunan jalan tol memang merupakan proyek strategis dan memiliki kepentingan publik. Namun kepentingan pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Negara hukum harus menunjukkan konsistensinya. Jika pemerintah sendiri tidak menjalankan putusan pengadilan, maka pertanyaan besar akan muncul mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Pemprov Riau Diminta Segera Bertindak
Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Gubernur Riau, diminta segera mengambil langkah konkret untuk melaksanakan seluruh amar putusan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan tersebut antara lain berkaitan dengan pencabutan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.548/IV/2023 sepanjang mengenai tanah milik Ngaman Nyoto serta penerbitan keputusan revisi penetapan lokasi dengan mengeluarkan bidang tanah seluas 19.400 meter persegi dari lokasi pembangunan jalan tol.
Jangan sampai pemilik tanah kembali dipaksa berhadapan dengan birokrasi setelah memperoleh kemenangan melalui proses peradilan yang panjang.
Pengadilan sudah memutus. Mahkamah Agung sudah menolak kasasi. PTUN sudah menerbitkan surat keterangan inkracht. Maka sekarang waktunya pemerintah menunjukkan kepatuhan terhadap hukum.
Ngaman Nyoto dan masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Riau tidak mengulur-ulur pelaksanaan putusan tersebut.
Sebab, ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap masih dipersoalkan atau tidak segera dilaksanakan, yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan seorang pemilik tanah, tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.***