ROKAN HULU (OG) – Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, mempertanyakan pemberian sertifikat atau penghargaan dengan predikat “Sangat Taat” kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karya Samo Mas (KSM) dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Miswan, pemberian predikat tersebut seharusnya memiliki dasar penilaian yang jelas, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami tidak mempersoalkan kalau memang PT KSM benar-benar dinyatakan sangat taat terhadap seluruh ketentuan lingkungan. Tetapi pertanyaan kami, apa dasar dan indikator penilaiannya? Apakah tim penilai sudah melakukan verifikasi langsung ke lapangan dan mencocokkannya dengan kondisi sebenarnya?” ujar Miswan.
Miswan menegaskan, pihaknya memiliki sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah daerah, terutama terkait pengelolaan air limbah PT KSM.
Di antaranya mengenai sistem line application, kondisi saluran air limbah, lokasi pemanfaatan limbah, potensi run-off, serta kemungkinan adanya aliran yang masuk ke parit atau anak sungai yang dimanfaatkan masyarakat.
“Kalau perusahaan mendapatkan predikat sangat taat, maka kami ingin melihat dokumen dan hasil pemeriksaannya. Jangan hanya melihat laporan perusahaan. Pemerintah harus memastikan kondisi lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen lingkungan dan Persetujuan Teknis yang dimiliki perusahaan,” tegasnya.
Miswan juga mempertanyakan apakah seluruh sistem line application PT KSM telah sesuai dengan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO), termasuk persyaratan teknis saluran dan lokasi pemanfaatan air limbah.
Menurutnya, keberadaan saluran yang secara visual terlihat seperti parit terbuka tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran. Namun, kondisi tersebut wajib diverifikasi oleh instansi yang berwenang untuk memastikan apakah saluran tersebut memang bagian dari sistem line application dan apakah konstruksinya sesuai dengan dokumen teknis yang telah disetujui.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Justru kami meminta DLH turun ke lapangan dan membuka data. Kalau memang semuanya sesuai, silakan jelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah juga harus berani memberikan tindakan sesuai aturan,” kata Miswan.
Lebih lanjut, Miswan meminta Bupati Rokan Hulu dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu melakukan evaluasi terhadap dasar pemberian predikat “Sangat Taat” kepada PT KSM, terutama apabila terdapat pengaduan masyarakat dan temuan lapangan yang perlu ditindaklanjuti.
“Predikat sangat taat itu bukan sekadar tulisan di atas sertifikat. Predikat tersebut merupakan penilaian pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan. Karena itu, harus benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan,” ujarnya.
Miswan juga meminta agar masyarakat diberikan akses untuk mengetahui indikator penilaian dan hasil pengawasan lingkungan terhadap PT KSM sepanjang informasi tersebut merupakan dokumen yang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“KOREK Riau siap mengawal persoalan ini. Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-perusahaan. Kami justru mendukung perusahaan yang menjalankan usaha dengan benar. Tetapi kepatuhan lingkungan harus dibuktikan dengan fakta dan data, bukan hanya dengan penghargaan,” pungkas Miswan.
DPW LSM KOREK Riau, lanjut Miswan, akan terus mendorong pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan PT KSM dan meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan independen terhadap setiap pengaduan masyarakat.***