DURI — Warga Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, meluapkan kekesalannya terhadap sikap pihak kelurahan yang enggan mengetahui atau menandatangani dokumen Surat Pernyataan Sempadan Tanah. Padahal, surat tersebut telah melalui prosedur tingkat bawah secara lengkap dan sah di mata hukum adat maupun wilayah setempat.
Pemilik tanah, Effendi Pariston Pangaribuan, mengungkapkan bahwa dokumen penting tersebut sejatinya telah rampung setelah mendapatkan persetujuan penuh dari para tetangga yang berbatasan langsung. Batas sebelah timur ditandatangani oleh ahli waris sempadan (Erlina Romauli Sitorus) dan batas sebelah barat oleh Lumongga Ida P. Situmorang, lengkap dengan meterai serta tandatangan.
Tidak hanya itu, Ketua RT 3 dan Ketua RW 3 Kelurahan Batang Serosa juga telah membubuhkan stempel resmi serta tanda tangan sebagai saksi dan bentuk pengesahan wilayah pada 20 Agustus 2026. Tanah seluas kurang lebih 550 meter persegi yang telah dikuasai dan diusahakan secara fisik secara terus-menerus selama 39 tahun ini rencananya hendak diajukan permohonan hak kepemilikannya (Sertifikat Hak Milik) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, upaya administratif warga tersebut justru menemui jalan buntu di kantor kelurahan. Pihak kelurahan dikabarkan enggan memberikan pengesahan atau mengetahui surat pernyataan tersebut saat diajukan oleh pemilik, tanpa alasan yang jelas dan transparan.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak pemilik tanah. Sikap enggan dari aparatur kelurahan dinilai mencederai semangat pelayanan publik dan justru menghambat warga yang ingin tertib administrasi pertanahan sesuai jalur hukum.
Warga berharap pihak berwenang di tingkat Kecamatan Mandau maupun instansi terkait dapat segera turun tangan menertibkan birokrasi pelayanan di Kelurahan Batang Serosa agar tidak merugikan masyarakat yang ingin mengurus legalitas hak atas tanah mereka.***