Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI, Ridwan, S.H., menyoroti Keputusan Bupati Gowa Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pendamping Hukum di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2026, yang memberhentikan Muhammad Bakri, S.H. sebagai Pendamping Hukum Pemerintah Kabupaten Gowa dan menunjuk Abdul Kadir Wokanubun, S.H. sebagai penggantinya.
Sorotan DPN PERMAHI tidak hanya berkaitan dengan substansi pemberhentian, tetapi juga aspek prosedur dan penyampaian keputusan kepada pihak yang bersangkutan. Berdasarkan informasi yang kami terima, SK tersebut telah ditetapkan pada 28 Agustus 2026, namun baru diberikan kepada Muhammad Bakri, S.H. pada 2 September 2026 tanpa adanya pemberitahuan atau penyampaian sebelumnya mengenai keputusan tersebut.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, hal tersebut patut menjadi perhatian serius. Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menentukan bahwa keputusan pemerintahan harus ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan memiliki substansi yang sesuai dengan objek keputusan. Keabsahan keputusan juga didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan AUPB.
Lebih tegas lagi, Pasal 61 UU Nomor 30 Tahun 2014 mengatur bahwa setiap keputusan wajib disampaikan oleh badan atau pejabat pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam keputusan tersebut. Sementara Pasal 62 ayat (2) mengatur bahwa keputusan harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 hari kerja sejak ditetapkan
Karena itu, apabila benar SK telah ditetapkan pada 28 Agustus 2026 tetapi baru disampaikan pada 2 September 2026 maka aspek waktu dan mekanisme penyampaian tersebut harus dilihat secara cermat dalam kaitannya dengan kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, dan perlindungan terhadap pihak yang terdampak keputusan.
DPN PERMAHI juga menyoroti tidak adanya pemberitahuan dan Surat Peringatan (SP) sebelumnya apabila pemberhentian tersebut memang didasarkan pada persoalan kinerja atau pelanggaran tertentu. Dalam hal demikian, pemerintah daerah semestinya memiliki dasar dan prosedur yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pemberhentian tidak terkesan dilakukan secara tiba-tiba tanpa proses administratif yang transparan.
Hal ini sejalan dengan prinsip AUPB khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, ketidakberpihakan, keterbukaan, tidak menyalahgunakan kewenangan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 UU tersebut memang dimaksudkan untuk membangun administrasi pemerintahan yang demokratis, objektif, profesional, transparan, serta memberikan keadilan dan kepastian hukum
Ridwan, S.H. menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai pergantian pendamping hukum, tetapi menyangkut prinsip negara hukum dalam penggunaan kewenangan pemerintahan.
“Kami menghormati kewenangan Bupati Gowa dalam melakukan penataan pendamping hukum. Namun, setiap kewenangan harus dijalankan berdasarkan hukum, prosedur yang benar, AUPB, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika SK telah ditetapkan pada 28 Agustus tetapi baru disampaikan pada 2 September tanpa pemberitahuan sebelumnya, hal tersebut harus menjadi perhatian dalam menilai aspek prosedural keputusan tersebut.”
DPN PERMAHI berpandangan bahwa pemberhentian seorang pendamping hukum harus didasarkan pada alasan yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan terlebih posisi tersebut memiliki fungsi strategis dalam memberikan pertimbangan hukum kepada kepala daerah dan pemerintah daerah, termasuk dalam perkara perdata, Tata Usaha Negara, serta kajian terhadap produk hukum daerah.
Oleh karena itu, DPN PERMAHI mendorong Pemerintah Kabupaten Gowa untuk menjunjung tinggi transparansi, profesionalitas, kepastian hukum dan akuntabilitas dalam setiap keputusan administratif termasuk dalam proses pemberhentian dan penunjukan pendamping hukum.
Jangan sampai kewenangan administratif dijalankan dengan mengabaikan hak dan kepentingan pihak yang terdampak. Dalam negara hukum, bukan hanya hasil keputusan yang penting, tetapi juga proses bagaimana keputusan tersebut dibuat dan disampaikan.
RIDWAN, S.H.
Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi
DPN PERMAHI.