TIGA BULAN TAK SETOR RETRIBUSI RP76,5 JUTA, KONTRAK PENGELOLA PARKIR UJUNG BATU DIPUTUS DISHUB ROKAN HULU

Jumat, 04 September 2026 | 18:45:59 WIB

ROKAN HULU, Okegas.co.id — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu memutus kerja sama pengelolaan parkir di Kecamatan Ujung Batu. Pemutusan dilakukan karena pengelola, Dasriyanto, menunggak setoran retribusi ke kas daerah selama 3 bulan.

Keputusan itu tertuang dalam surat Dishub tertanggal 2 September 2026 yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Perhubungan Minarli Ismail, SP.

TUNGGAK RP76,5 JUTA UNTUK 3 BULAN

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 500.11.33/DISHUB/321/2025 tanggal 31 Desember 2025, nilai kewajiban retribusi parkir ditetapkan Rp32,25 juta per bulan.

Namun Dasriyanto disebut belum menyetorkan retribusi untuk bulan Mei, Juni, dan Agustus 2026. Total tunggakan mencapai Rp76,5 juta.

"Retribusi tersebut merupakan penerimaan daerah yang seharusnya disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan," tulis surat tersebut.

KONTRAK DIPUTUS, DIBERI WAKTU 1 MINGGU LUNASI

Atas tunggakan itu, Dishub memutus kerja sama pengelolaan parkir terhitung sejak surat ditandatangani. Hak pengelolaan untuk September 2026 dan seterusnya akan dialihkan ke pihak lain.

Meski kontrak diputus, Dishub masih memberi kesempatan Dasriyanto melunasi tunggakan.

Dalam surat ditegaskan Dasriyanto wajib melunasi seluruh tunggakan Rp76,5 juta dalam waktu 1 minggu sejak surat ditandatangani.

"Jika tidak diselesaikan, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi atau ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi surat.

PENERIMAAN DAERAH JADI SOROTAN

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penerimaan retribusi daerah yang belum masuk kas daerah.

Dishub telah mengambil langkah administratif dengan memutus kerja sama dan menunjuk pengelola baru.

Kini publik menunggu, apakah Rp76,5 juta tunggakan itu akan segera disetorkan, atau berlanjut ke proses hukum.

Laporan: Lemansyah

Terkini