PERMAHI Jambi Dorong Penguatan Koperasi Merah Putih untuk Wujudkan Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 05 September 2026 | 09:08:30 WIB

JAMBI — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Provinsi Jambi memasuki fase penting. Setelah pembentukan kelembagaan dan pembangunan sarana fisik berjalan, tantangan berikutnya adalah memastikan koperasi benar-benar hidup, dikelola secara profesional, serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam Seminar Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam Mendukung Pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Wilayah Jambi yang digelar Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Jambi, Jumat, 4 September 2026.

Seminar yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Jambi itu diikuti sekitar 150 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Jambi. Kegiatan menghadirkan narasumber dari pemerintah daerah, Kejaksaan Tinggi Jambi, Dinas Koperasi dan UKM, Kesbangpol, Kodim 0415/Jambi, Asosiasi KDKMP, organisasi kemahasiswaan, serta sejumlah stakeholder terkait.

Ketua DPC PERMAHI Jambi, Roland Pramudiansyah, mengatakan hasil kompilasi dan pendalaman di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan KDKMP, mulai dari keterbatasan lahan dan status aset hingga kesiapan sumber daya manusia serta tata kelola kelembagaan dan operasional.

pendalaman di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan KDKMP, mulai dari keterbatasan lahan dan status aset hingga kesiapan sumber daya manusia serta tata kelola kelembagaan dan operasional.

Menurut Roland, ukuran keberhasilan koperasi tidak seharusnya berhenti pada pembentukan badan hukum ataupun pembangunan gedung.

“Pembentukan koperasi dan pembangunan fisik tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Tantangan berikutnya adalah memastikan koperasi benar-benar mampu beroperasi secara mandiri, profesional, dan berkelanjutan.”

Ia menyoroti kapasitas pengurus yang masih belum merata, khususnya dalam pengelolaan usaha, administrasi, keuangan, pembukuan, manajemen koperasi, pemahaman mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU), Rapat Anggota Tahunan (RAT), hingga pertanggungjawaban keuangan.

Selain itu, pola kerja sama dengan pihak eksternal dalam pengisian gerai, penyediaan barang, dan distribusi juga dinilai perlu mendapat perhatian. Kerja sama tersebut harus dibangun secara sehat agar tidak menimbulkan ketergantungan ataupun dominasi pihak tertentu yang dapat mengurangi kemandirian koperasi.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERMAHI, Azhar Sidiq S, menegaskan mahasiswa hukum memiliki posisi strategis dalam membangun ekosistem koperasi yang sehat, legal, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, pelaksanaan KDKMP memiliki berbagai potensi persoalan hukum yang perlu diantisipasi sejak awal. Di antaranya berkaitan dengan pengelolaan dana dan aset, kontrak kerja sama usaha, sengketa lahan, hingga tata kelola keuangan.

“Mahasiswa hukum dapat mengambil peran melalui edukasi hukum perkoperasian, pendampingan penyusunan AD/ART, perjanjian kerja sama, konsultasi hukum, hingga penguatan kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip tata kelola yang baik,” katanya.

Peran mahasiswa, lanjutnya, tidak harus selalu berada pada ruang kritik. Mahasiswa hukum juga dapat menjadi mitra strategis masyarakat dan pemerintah dalam memberikan edukasi serta mendorong pencegahan persoalan hukum sejak dini.

Ketua DPW Asosiasi KDKMP Provinsi Jambi, M. Chudori, menyampaikan bahwa secara konseptual Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program strategis untuk membangun ekonomi masyarakat dari tingkat desa dan kelurahan.

Namun, tantangan saat ini mulai bergeser. Bukan lagi semata-mata soal pembentukan badan hukum atau pembangunan fisik, melainkan bagaimana koperasi dapat bertahan dan menjalankan aktivitas usaha secara berkelanjutan.

Di Provinsi Jambi, pembangunan KDKMP ditargetkan mencapai 1.548 titik, dengan basis 1.585 desa dan kelurahan. Hingga 20 Agustus 2026, sebanyak 717 titik pembangunan sedang berlangsung, sementara 325 gerai telah selesai 100 persen.

“Pembangunan fisik harus diikuti dengan kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, model bisnis, dan kejelasan aturan teknis operasional. Badan hukum koperasi belum tentu secara otomatis menjamin koperasi sudah berjalan dengan baik,” jelas Chudori.

Ia menilai keberhasilan KDKMP semestinya tidak hanya dilihat dari berapa banyak koperasi yang terbentuk atau bangunan yang selesai. Lebih jauh, koperasi harus mampu menjalankan kegiatan usaha, memiliki anggota aktif, menghasilkan manfaat ekonomi, membantu UMKM, menyerap produk masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Kepala Seksi II Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Ridwan Joni, S.H., M.H., dalam seminar tersebut menyampaikan materi bertema *“Implementasi Asta Cita melalui Penguatan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045”*.

Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan terus mendorong perubahan paradigma penegakan hukum melalui pendekatan pencegahan sejak tahap perencanaan.

Fungsi intelijen yustisial, kata dia, dioptimalkan sebagai sistem deteksi dini atau *early warning system* terhadap potensi persoalan dalam pelaksanaan program strategis pemerintah.

Pengawasan terhadap sejumlah program strategis Asta Cita di Jambi mencakup distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penyelesaian kendala legalitas lahan KDKMP di 231 desa, pembangunan Sekolah Rakyat, hingga pencegahan pemotongan dan pungutan liar dalam Program Indonesia Pintar (PIP).

Melalui Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa, Kejaksaan juga mengedepankan pendekatan pembinaan dan pencegahan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan desa, terutama berkaitan dengan pengelolaan APBDes.

“Kami mendorong mahasiswa hukum, termasuk PERMAHI, menjadi mitra kritis dalam melakukan pengawasan terhadap indikasi awal penyimpangan anggaran publik serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Jambi, Raden Jufri, mengatakan Asta Cita Presiden Republik Indonesia menempatkan pembangunan dari bawah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi nasional, serta pemerintahan yang bersih dan efektif sebagai bagian penting pembangunan nasional.

Dalam konteks tersebut, KDKMP dinilai menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat ekonomi kerakyatan hingga tingkat desa dan kelurahan.

Pemerintah Kota Jambi sendiri telah mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih di 68 kelurahan.

“Koperasi tidak boleh hanya terbentuk secara administratif, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata melalui penguatan UMKM, akses usaha, penyediaan kebutuhan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kemandirian ekonomi,” ujarnya.

Pelaksanaan KDKMP juga akan terus disinergikan dengan 11 Program Unggulan Pemerintah Kota Jambi dalam membangun ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, perwakilan Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, Nelliyati Hasibuan, S.E., menyampaikan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Jambi saat ini telah memiliki Koperasi Merah Putih.

Namun, pembentukan kelembagaan tersebut bukanlah garis akhir.

Menurutnya, pekerjaan berikutnya adalah memastikan koperasi mampu dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penguatan kapasitas pengurus, tata kelola keuangan, legalitas usaha, pengawasan, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi aspek yang harus terus diperkuat.

Kolaborasi dengan mahasiswa hukum dan organisasi kemahasiswaan seperti PERMAHI juga dinilai penting untuk mendukung pendampingan dan edukasi hukum sekaligus memperkuat tata kelola koperasi.

Perwakilan Kodim 0415/Jambi, Mayor Widi, turut menyoroti pelaksanaan pembangunan sarana fisik KDKMP di wilayah Jambi.

Menurutnya, program tersebut memiliki tujuan strategis untuk memperkuat perekonomian masyarakat hingga tingkat paling bawah. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala, salah satunya keterbatasan dan ketersediaan lahan, terutama di kawasan perkotaan.

Seminar PERMAHI Jambi akhirnya menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai perspektif—pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi mahasiswa, pengelola koperasi, dan stakeholder lainnya.

Pesan yang mengemuka cukup jelas: **Koperasi Merah Putih tidak boleh berhenti pada pembangunan gedung dan pembentukan badan hukum.**

Koperasi harus memiliki sumber daya manusia yang siap, tata kelola yang transparan, kepastian hukum, model bisnis yang jelas, serta kegiatan usaha yang mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Melalui forum tersebut, PERMAHI Jambi mendorong agar implementasi Asta Cita, khususnya melalui KDKMP, tidak hanya diukur dari capaian pembangunan fisik, tetapi dari sejauh mana koperasi mampu tumbuh menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang mandiri, profesional, dan berkelanjutan.***

Terkini