BANDA ACEH — Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali menjadi perhatian. Dukungan terhadap penguatan kekhususan Aceh, termasuk keberlanjutan dan peningkatan Dana Otonomi Khusus (Otsus), dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat pembangunan Aceh ke depan.
Dalam pandangan Fraksi Gerindra terkait revisi UUPA, sejumlah catatan strategis disampaikan sebagai bagian dari upaya memastikan perubahan regulasi tersebut benar-benar memberikan dampak bagi kepentingan masyarakat Aceh.
Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah keberlanjutan Dana Otsus. Dalam pembahasan revisi UUPA, usulan Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) nasional telah masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) DPR RI.
Usulan tersebut menjadi penting mengingat skema Dana Otsus yang berjalan saat ini memiliki batas waktu hingga 2027. DPR melalui Badan Legislasi sebelumnya menyatakan komitmen untuk melanjutkan kekhususan Aceh dan menargetkan revisi UUPA dapat diselesaikan sehingga ketentuan baru dapat berlaku pada tahun berikutnya.
Kenaikan Dana Otsus tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan besaran anggaran. Lebih jauh, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan pembenahan tata kelola agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pembangunan Aceh masih membutuhkan dukungan fiskal yang kuat, khususnya untuk mempercepat pemerataan infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, membuka lapangan kerja, serta memperkuat ekonomi masyarakat.
Karena itu, revisi UUPA seharusnya tidak berhenti pada pembahasan mengenai angka. Yang jauh lebih penting adalah memastikan kewenangan, pembiayaan, dan mekanisme pengelolaan berjalan secara seimbang.
Pemerintah Aceh sendiri dalam pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri pada Juni 2026 tetap menyampaikan usulan Dana Otsus sebesar 2,5 persen. Pembahasan tersebut juga mencakup sejumlah isu lain, antara lain kewenangan migas dan minerba, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, pemerintahan gampong, madrasah, qanun dan NSPK, serta kewenangan investasi dan usaha.
Memperkuat Posisi Aceh dalam Negara Kesatuan
Revisi UUPA memiliki arti yang lebih besar daripada sekadar perubahan sejumlah pasal. Undang-undang tersebut merupakan salah satu instrumen utama dalam mengatur hubungan kewenangan antara Aceh dan pemerintah pusat.
Karena itu, proses revisinya perlu dilakukan secara hati-hati, terbuka dan berbasis kepentingan jangka panjang.
Dukungan politik dari berbagai pihak, termasuk Fraksi Gerindra, menjadi modal penting agar aspirasi Aceh dapat diperjuangkan dalam proses legislasi nasional. Namun, dukungan tersebut perlu dikawal hingga menghasilkan rumusan hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan.
Hal ini penting karena masyarakat Aceh tidak hanya membutuhkan janji politik, tetapi juga kepastian hukum.
Apalagi, pembahasan revisi UUPA kini telah memasuki tahapan penting. DPR telah memasukkan usulan kenaikan Dana Otsus menjadi 2,5 persen dalam rancangan yang disampaikan kepada pemerintah. Namun, besaran final, durasi, mekanisme penyaluran dan tata kelolanya tetap perlu dikawal sampai menjadi ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah proses tersebut, seluruh elemen Aceh memiliki tanggung jawab untuk mengawal revisi UUPA secara konstruktif.
Pemerintah Aceh, DPRA, DPR RI asal Aceh, akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat dan kelompok masyarakat sipil perlu membangun satu narasi bersama: bahwa revisi UUPA harus diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan rakyat.
Dana Otsus yang lebih besar harus diterjemahkan menjadi pembangunan yang lebih terasa. Kewenangan yang lebih kuat harus diikuti dengan tata kelola yang lebih baik. Sementara kekhususan Aceh harus menjadi instrumen untuk mempercepat kemajuan, bukan sekadar menjadi perdebatan politik.
Pada akhirnya, keberhasilan revisi UUPA tidak diukur dari seberapa banyak pasal yang berubah, tetapi dari seberapa besar perubahan tersebut mampu menghadirkan pemerintahan yang lebih efektif, ekonomi yang lebih kuat dan kesejahteraan yang lebih merata bagi masyarakat Aceh.
Aceh membutuhkan revisi UUPA yang bukan hanya memperpanjang kekhususan, tetapi memperkuat masa depan.***