SIAK (OG) – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Siak, Riau, memasuki tahap penegakan hukum. Kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pidana kebakaran hutan dan lahan.
Informasi tersebut disampaikan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Siak, Fauzi Asni, usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Karhutla secara virtual di Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat Abdi Praja, Siak Sri Indrapura, Senin (7/9/2026).
Rakornas tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, dan diikuti pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), serta pemegang izin pemanfaatan hutan.
Dalam kesempatan itu, pemerintah menekankan pentingnya penguatan pencegahan dan penanganan Karhutla, terutama di tengah kondisi udara yang terdampak asap.
Fauzi mengatakan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan membatasi aktivitas di luar ruangan, khususnya ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat.
"Kami mengimbau masyarakat membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa keluar, disarankan menggunakan masker," kata Fauzi, Selasa (8/9/2026).
Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Selain menyampaikan imbauan kepada masyarakat, Fauzi juga mengungkap perkembangan penegakan hukum terhadap kasus Karhutla di Kabupaten Siak.
Menurutnya, berdasarkan laporan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pidana kebakaran hutan dan lahan.
"Sesuai laporan Pak Kasat Reskrim, Kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pidana kebakaran hutan dan lahan," ujarnya.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara ilegal.
Langkah hukum juga diharapkan mampu mencegah terjadinya kebakaran baru serta menekan potensi meluasnya Karhutla di wilayah Kabupaten Siak.
Warga dan Perusahaan Diminta Tidak Membakar
Fauzi kembali mengingatkan masyarakat maupun perusahaan agar tidak melakukan pembakaran terbuka dalam bentuk apa pun.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar, tetapi juga aktivitas sederhana seperti membakar sampah di sekitar rumah maupun kebun.
"Jangan bakar sampah di pekarangan rumah maupun di kebun. Mari sama-sama peduli menjaga wilayah masing-masing," tegasnya.
Pemerintah mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
Penanganan dan penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Sekolah Dialihkan ke Pembelajaran Daring
Di sisi lain, kondisi kualitas udara yang berada pada kategori tidak sehat turut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Siak.
Sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan anak-anak, Pemkab Siak memutuskan pembelajaran bagi jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di wilayah terdampak untuk sementara dialihkan ke sistem pembelajaran daring.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk respons pemerintah terhadap dampak kabut asap yang ditimbulkan Karhutla.
Pemerintah juga meminta seluruh pihak mengambil peran dalam mencegah terjadinya kebakaran. Tidak hanya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, tetapi juga TNI, perusahaan pemegang konsesi, serta masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga wilayah dari ancaman Karhutla.
Dengan kondisi cuaca dan kualitas udara yang masih menjadi perhatian, masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Pencegahan sejak dini dinilai menjadi langkah paling penting agar kebakaran tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas dan berdampak terhadap kesehatan maupun aktivitas masyarakat.
Rilis: Humas Pemkab Siak
Laporan: Darbi, S.Ag