Gubernur Riau Diminta Segera Laksanakan Putusan MA, LSM KOREK: Jangan Abaikan Hak Warga

Minggu, 13 September 2026 | 09:59:49 WIB

PEKANBARU (OG) – Ketua LSM KOREK Riau, Miswan, mendesak Gubernur Riau segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa penetapan lokasi pembangunan ruas jalan tol di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

Desakan tersebut disampaikan Miswan pada Ahad (13/9/2026) menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 294 K/TUN/PU/2026 yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Gubernur Riau terhadap Ngaman Nyoto.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya yang memenangkan pihak warga dinyatakan tetap berlaku dan mengikat secara hukum.

Dalam amar putusan itu, Gubernur Riau diperintahkan untuk mencabut serta merevisi penetapan lokasi pembangunan ruas jalan tol dengan mengeluarkan bidang tanah milik penggugat seluas 19.400 meter persegi di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

LSM KOREK Minta Putusan Segera Dieksekusi

Miswan menegaskan, sebagai pejabat tata usaha negara, Gubernur Riau wajib menaati putusan pengadilan yang telah inkrah.

"Putusan Mahkamah Agung harus dihormati dan segera dilaksanakan. Jangan sampai hak warga yang telah diputuskan oleh pengadilan justru diabaikan. Ini bukan lagi soal menang atau kalah, tetapi soal penghormatan terhadap supremasi hukum," tegas Miswan.

Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip negara hukum.

"Kami meminta Gubernur Riau segera menindaklanjuti amar putusan tersebut. Pemerintah daerah harus memberi contoh bahwa setiap keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan," tambahnya.

Kewajiban Melaksanakan Putusan Pengadilan

Secara hukum, kewajiban pejabat pemerintahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diatur dalam sejumlah regulasi.

Salah satunya Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa pejabat pemerintahan wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Selain itu, Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) juga mengatur bahwa putusan pengadilan administrasi yang telah berkekuatan hukum tetap bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang kalah dalam sengketa.

Ada Konsekuensi Jika Tidak Dipatuhi

Apabila putusan Mahkamah Agung tidak dilaksanakan, terdapat sejumlah mekanisme sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 116 ayat (4) UU PTUN, pejabat yang tidak menjalankan putusan dapat dikenai uang paksa (dwangsom).

Sementara itu, Pasal 80 dan Pasal 81 UU Administrasi Pemerintahan membuka ruang pemberian sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, kewajiban pembayaran ganti rugi, hingga pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pengadilan juga memiliki kewenangan memerintahkan pengumuman ketidakpatuhan pejabat di media massa sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Miswan menilai pelaksanaan putusan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

"Jangan sampai ada kesan bahwa putusan Mahkamah Agung bisa diabaikan. Kepastian hukum harus dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang telah memperjuangkan haknya melalui jalur hukum," pungkasnya.***

Terkini