PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa serta dugaan kealpaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Rokan Hilir ke Polda Riau, Jumat (12/9/2026).
Laporan tersebut disampaikan ke Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau oleh Aktivis Pegiat Anti Korupsi sekaligus Investigator DPP KPK TIPIKOR, Arjuna Sitepu.
### Soroti Temuan Inspektorat Rohil
Dalam laporannya, Arjuna mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir terkait pengelolaan APBKep Balam Jaya Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan LHP tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp631.234.025 yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Ini bukan sekadar angka. Ini adalah dana rakyat Balam Jaya yang seharusnya untuk pembangunan, namun belum dikembalikan," ujar Arjuna.
### Dua Pihak Dilaporkan
Dalam laporan itu, terdapat dua pihak yang menjadi terlapor, yakni:
* Emi Puji Siringoringo, A.Md.Keb, mantan Penjabat Penghulu Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, periode 2022–2023, yang dilaporkan atas dugaan korupsi Dana Desa.
* Sarman Syahroni, Inspektur Kabupaten Rokan Hilir selaku APIP, yang dilaporkan atas dugaan pembiaran serta tidak menindaklanjuti temuan audit sesuai mekanisme.
### Dugaan Kealpaan APIP
Arjuna menyebut APIP memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, yakni melakukan audit, evaluasi, monitoring, dan reviu terhadap pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, menurutnya, terdapat batas waktu tindak lanjut berupa 10 hari kerja untuk penyelesaian administratif dan 60 hari kerja untuk tindak lanjut lainnya.
Namun, berdasarkan penelusuran pihak pelapor, sejumlah kewajiban tersebut diduga tidak dijalankan.
Arjuna menyebut batas waktu telah terlampaui, tidak ditemukan bukti penerbitan Surat Peringatan I maupun II, tidak ada laporan kepada Bupati, serta tidak ada pelimpahan perkara kepada Aparat Penegak Hukum.
"Berdasarkan data kami, nomor Inspektur 08136445xxx juga tidak dapat dihubungi hingga laporan ini disampaikan," tambahnya.
### Klaim Pengembalian Dana Dipertanyakan
DPP KPK TIPIKOR juga melampirkan bukti percakapan WhatsApp sebagai bagian dari laporan.
Dalam percakapan tersebut, menurut Arjuna, Emi Puji Siringoringo menyatakan telah mengembalikan seluruh dana ke kas desa.
Namun, pihak pelapor mengklaim fakta di lapangan berbeda.
"Hanya Rp20.000.000 yang masuk ke Kas Desa Balam Jaya. Sisa Rp611.234.025 belum jelas keberadaannya," kata Arjuna.
### Lima Permintaan kepada Kapolda Riau
Melalui laporan tersebut, DPP KPK TIPIKOR meminta Kapolda Riau untuk:
* Meregistrasi laporan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
* Memeriksa Emi Puji Siringoringo terkait dugaan korupsi sebesar Rp631.234.025.
* Memeriksa Sarman Syahroni atas dugaan pembiaran dan penyalahgunaan wewenang.
* Melakukan penyelidikan bersama Irjen Kemendagri, BPKP, dan KPK RI.
* Melakukan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Arjuna menegaskan laporan itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, serta Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika APIP tidak berfungsi, maka siapa yang menjaga uang rakyat?" tegasnya.
Laporan tersebut diserahkan di Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau dengan tembusan kepada Presiden RI, Kapolri, KPK RI, Irjen Kemendagri, BPKP, dan Bupati Rokan Hilir.***
Laporan : Lemansyah