Kesepakatan Tokoh Adat Kota Garo Harus Dihormati, AWI Riau Minta Aparat Cegah Intimidasi dan Premanisme

Sabtu, 19 September 2026 | 09:25:52 WIB

Kampar, Okegas.co.id — Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Riau meminta seluruh pihak menghormati setiap kesepakatan yang telah dibangun melalui musyawarah antara masyarakat, tokoh adat, dan pemerintah di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir. Di sisi lain, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas apabila ditemukan tindakan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua AWI Provinsi Riau, Darbi S.Ag., menanggapi beredarnya dokumentasi pertemuan tokoh adat dan masyarakat Kota Garo yang membahas kerja sama dengan CV Prima Nuansa Solution.

Menurut Darbi, sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan tokoh adat merupakan fondasi penting agar berbagai program pembangunan maupun kegiatan yang ditujukan untuk kepentingan warga dapat berjalan dengan baik.

“Ketika rakyat bersama pemerintah, maka program-program pemerintah akan lebih mudah dilaksanakan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Karena itu, jangan sampai kepentingan tertentu justru menghambat kegiatan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Darbi.

### Keabsahan Kesepakatan Harus Dibuktikan Dokumen Resmi

Darbi menjelaskan, dokumentasi pertemuan yang beredar menunjukkan adanya forum yang dihadiri sejumlah tokoh adat dan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa isi kesepakatan, pihak-pihak yang terikat di dalamnya, serta kekuatan hukumnya tetap harus dibuktikan melalui dokumen resmi.

“Berita acara, daftar hadir, surat kesepakatan, maupun dokumen lainnya menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan memiliki dasar yang jelas,” katanya.

Ia menilai penghormatan terhadap hasil musyawarah harus tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum.

### Perselisihan Harus Ditempuh Lewat Jalur Hukum

Darbi mengingatkan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas pengelolaan suatu kawasan atau keberatan terhadap kerja sama yang berlangsung, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan musyawarah, bukan melalui pengerahan massa.

“Kalau ada pihak yang merasa mempunyai hak, silakan buktikan secara hukum. Jangan menggunakan tekanan, intimidasi, penghadangan atau kekerasan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan konflik,” tegasnya.

Ia juga meminta kepolisian memberikan perhatian apabila ditemukan dugaan ancaman, intimidasi, pemaksaan, ataupun tindakan kekerasan selama proses pelaksanaan kegiatan berlangsung.

Meski demikian, Darbi mengingatkan bahwa penyebutan istilah seperti “cukong”, “premanisme”, atau keterlibatan pihak luar tidak boleh diarahkan kepada individu maupun kelompok tertentu tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada tindakan melawan hukum, biarkan aparat yang membuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

### KUHP Baru Mengatur Sanksi Kekerasan Bersama

Darbi menilai pentingnya semua pihak memahami bahwa Indonesia kini telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Salah satu ketentuan yang dinilai relevan apabila terjadi kekerasan secara bersama-sama di muka umum adalah Pasal 262, yang mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda kategori V bagi pelaku kekerasan bersama terhadap orang maupun barang.

Ancaman tersebut dapat meningkat apabila kekerasan mengakibatkan kerusakan barang, korban mengalami luka, luka berat, hingga meninggal dunia.

Selain itu, Pasal 448 mengatur tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain, sedangkan Pasal 466 mengatur sanksi bagi pelaku penganiayaan beserta pemberatan hukumannya apabila menimbulkan luka berat atau kematian.

Menurut Darbi, ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap tindakan kekerasan bukan hanya berpotensi memicu konflik sosial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum pidana.

### Polisi Diminta Bertindak Sebelum Konflik Membesar

Darbi menegaskan bahwa Polri memiliki peran penting menjaga situasi tetap kondusif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Karena itu, ia berharap aparat melakukan langkah-langkah pencegahan sebelum konflik berkembang menjadi bentrokan yang menimbulkan korban.

“Kami berharap aparat melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum secara profesional. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, tempuh jalur hukum. Kalau ada dugaan tindak pidana, laporkan dan buktikan. Jangan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat Kota Garo tidak terpecah akibat perbedaan kepentingan yang muncul dalam persoalan tersebut.

### Pembangunan Jangan Menjadi Korban Perselisihan

Pada akhirnya, Darbi menekankan bahwa yang paling dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum dan manfaat nyata dari setiap program pembangunan yang dijalankan secara sah.

“Pemerintah dan masyarakat harus berjalan bersama. Kalau masyarakat mendukung program pemerintah dan pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, maka manfaat pembangunan akan kembali kepada rakyat,” ujarnya.

Ia menilai perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat, namun penyelesaiannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan musyawarah.

“Kita tidak ingin Kota Garo menjadi arena pertarungan kepentingan. Yang kita harapkan adalah hukum yang bekerja, masyarakat yang aman, dan program yang memang sah dapat berjalan sesuai ketentuan,” tegas Darbi.

Menutup pernyataannya, Darbi kembali mengingatkan bahwa setiap tuduhan mengenai premanisme, pengerahan pihak luar, maupun pihak yang diduga mengendalikan suatu kegiatan harus dibuktikan melalui fakta dan proses hukum yang objektif.

“Jangan menuduh tanpa bukti. Tetapi jangan pula membiarkan apabila memang ditemukan tindakan melawan hukum. Aparat harus memeriksa secara objektif siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh, siapa yang membantu, serta apa peran masing-masing berdasarkan alat bukti,” pungkasnya.***

Terkini