ROKAN HULU — Pemberitaan mengenai transaksi jual beli mobil yang sebelumnya dimuat media Catatanriau.com pada Senin (21/9/2026) mendapat klarifikasi dari Effendi, pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut.
Effendi menyampaikan bahwa terdapat sejumlah hal dalam pemberitaan yang menurutnya perlu diluruskan agar persoalan transaksi tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut Effendi, khususnya mengenai aliran pembayaran sebesar Rp200 juta, uang tersebut tidak pernah ditransfer ke rekening miliknya.
Effendi menjelaskan bahwa berdasarkan bukti transaksi yang dimilikinya, pembayaran dilakukan oleh Fitria melalui dua kali transfer, masing-masing sebesar Rp100 juta.
Namun, kedua transfer tersebut justru ditujukan kepada pihak lain.
“Yang perlu saya luruskan, tidak ada uang Rp100 juta maupun Rp200 juta yang masuk ke rekening saya. Berdasarkan transaksi yang ada, Rp100 juta ditransfer ke rekening atas nama Faizatu Ayu Alfiati, sedangkan Rp100 juta lainnya ditransfer ke rekening atas nama Yuswanto Irwan,” ujar Effendi dalam keterangannya.
Dengan demikian, menurut Effendi, persoalan mengenai siapa yang menerima uang pembayaran harus dilihat berdasarkan bukti transfer dan rekening penerima, bukan semata-mata berdasarkan asumsi bahwa uang transaksi tersebut diterima oleh dirinya.
Effendi: Saya Tidak Menerima Transfer Rp200 Juta
Effendi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima pembayaran melalui rekening pribadi dalam transaksi tersebut.
Menurutnya, penting bagi seluruh pihak untuk membuka dan memeriksa bukti transfer secara utuh sehingga dapat diketahui secara jelas siapa yang memberikan nomor rekening kepada pembeli, siapa pemilik rekening penerima, serta atas dasar apa uang tersebut ditransfer.
“Silakan diperiksa bukti transfernya. Rp100 juta masuk ke rekening Faizatu Ayu Alfiati dan Rp100 juta masuk ke rekening Yuswanto Irwan. Tidak satu pun masuk ke rekening saya,” tegas Effendi.
Ia menyatakan tidak keberatan apabila persoalan tersebut diperiksa oleh pihak kepolisian maupun pihak berwenang lainnya, termasuk dengan memeriksa seluruh bukti komunikasi, bukti transfer, dokumen kendaraan, serta keterangan para saksi yang berada di lokasi ketika transaksi berlangsung.
Menurut Effendi, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang belum sepenuhnya terungkap.
Persoalan Identitas Pihak yang Mengaku Adik Effendi
Lebih lanjut, Effendi juga memberikan klarifikasi mengenai sosok bernama Andi yang dalam pemberitaan sebelumnya disebut sebagai adik kandungnya.
Effendi menyatakan bahwa persoalan tersebut perlu diperjelas karena menurut keterangannya, pihak yang berkomunikasi dengan pembeli dan memberikan informasi terkait pembayaran bukan dirinya.
Effendi menduga terdapat pihak lain yang menggunakan atau mengatasnamakan hubungan keluarga dengannya dalam proses transaksi tersebut.
“Orang yang mengaku sebagai adik saya itulah yang harus diperjelas. Saya tidak ingin langsung menuduh siapa pun, tetapi fakta transaksi harus dibuka. Termasuk siapa yang memberikan rekening untuk pembayaran dan siapa yang menerima uang tersebut,” katanya.
Effendi menilai apabila benar ada pihak yang mengaku sebagai adiknya kemudian mengarahkan pembayaran ke rekening tertentu, maka fakta tersebut sangat penting dalam proses pemeriksaan perkara.
Ia meminta agar persoalan tersebut tidak diarahkan hanya kepada dirinya tanpa terlebih dahulu melihat bukti-bukti transaksi.
Bukti Transfer Dinilai Menjadi Bagian Penting
Dalam perkara transaksi kendaraan, bukti pembayaran merupakan salah satu dokumen penting untuk mengetahui rangkaian peristiwa.
Karena itu, Effendi meminta agar seluruh bukti transfer diperiksa secara objektif.
Menurutnya, apabila terdapat dua transaksi masing-masing Rp100 juta, maka perlu diketahui secara pasti rekening tujuan, nama pemilik rekening, waktu transfer, serta pihak yang memberikan instruksi atau nomor rekening kepada pembeli.
“Jangan hanya mengatakan uangnya sudah dibayar kepada saya. Buktinya harus dilihat. Rekening saya tidak menerima uang tersebut,” ujarnya.
Selain bukti transfer, Effendi juga meminta agar komunikasi antara pembeli dengan pihak yang menawarkan kendaraan diperiksa.
Hal itu dinilai penting untuk mengetahui sejak awal siapa yang menawarkan kendaraan, siapa yang melakukan komunikasi dengan pembeli, siapa yang memberikan informasi mengenai harga, serta siapa yang mengarahkan pembayaran.
Bantahan Terhadap Narasi yang Merugikan
Effendi juga membantah apabila pemberitaan tersebut menimbulkan kesan bahwa dirinya merupakan pihak yang menerima seluruh pembayaran transaksi kendaraan.
Ia menyatakan bahwa dirinya siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila diminta.
“Kalau memang ada laporan, saya siap memberikan keterangan dan menunjukkan bukti yang saya miliki. Saya tidak menghindari proses hukum. Justru saya ingin semuanya dibuka secara terang,” katanya.
Menurut Effendi, penyelesaian persoalan tersebut sebaiknya dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan klaim sepihak dari salah satu pihak yang terlibat.
Ia juga meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk memeriksa masing-masing pihak.
Siapa yang Memberikan Rekening Harus Diperjelas
Effendi menilai salah satu pertanyaan penting dalam perkara tersebut adalah mengenai siapa yang memberikan nomor rekening kepada Fitria untuk pembayaran kendaraan.
Sebab, berdasarkan keterangan Effendi, dua rekening yang menerima pembayaran justru bukan rekening miliknya.
Dengan demikian, menurutnya, pihak yang memberikan nomor rekening dan pihak yang menerima uang perlu dimintai penjelasan mengenai hubungan mereka dengan transaksi kendaraan tersebut.
“Ini yang harus terang. Kalau saya tidak menerima uang, lalu uang masuk ke rekening siapa dan siapa yang memberikan rekening tersebut kepada pembeli? Semua itu harus diperiksa,” tegasnya.
Ia berharap pemeriksaan nantinya dapat mengungkap seluruh rangkaian transaksi secara utuh sehingga tidak ada pihak yang dijadikan sasaran tuduhan tanpa dasar yang jelas.
Meminta Pemberitaan Berimbang
Effendi juga berharap pemberitaan mengenai perkara tersebut dapat memberikan ruang yang berimbang kepada seluruh pihak.
Ia menghormati hak media untuk memberitakan suatu peristiwa, tetapi menurutnya pihak yang disebut atau dirugikan oleh suatu pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
“Saya menghormati teman-teman media. Tetapi saya juga meminta agar keterangan saya diberi ruang. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar satu versi, sementara bukti transaksi menunjukkan uang tersebut tidak masuk ke rekening saya,” ujarnya.
Effendi kembali menegaskan bahwa dirinya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Ia mengatakan tidak ingin membuat kesimpulan sepihak mengenai siapa yang bertanggung jawab sebelum seluruh bukti dan keterangan para pihak diperiksa.
Namun demikian, Effendi menyatakan bahwa apabila kemudian berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya pihak yang dengan sengaja memberikan informasi palsu, mengaku sebagai anggota keluarganya, atau mengarahkan pembayaran kepada rekening tertentu tanpa hak, maka fakta tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aparat Diminta Periksa Seluruh Pihak
Untuk menghindari kesimpangsiuran, Effendi berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut, termasuk pihak yang disebut sebagai penerima transfer.
Dua nama yang disebut dalam bukti pembayaran, yakni Faizatu Ayu Alfiati dan Yuswanto Irwan, menurut Effendi merupakan bagian penting yang perlu diklarifikasi dalam rangka mengungkap aliran dana transaksi.
Selain itu, pihak yang mengaku sebagai adik Effendi juga diharapkan dapat dimintai keterangan mengenai komunikasi dengan pembeli dan keterlibatannya dalam proses pembayaran.
Dengan demikian, persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh, mulai dari awal penawaran kendaraan, komunikasi antara penjual dan pembeli, pemeriksaan kendaraan dan dokumen, kesepakatan harga, pemberian nomor rekening, proses transfer, hingga proses penyerahan kendaraan dan dokumen.
Effendi menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada aparat yang berwenang.
“Saya hanya ingin persoalan ini dibuka berdasarkan fakta. Periksa bukti transfer, periksa rekening penerima, periksa komunikasi dan saksi-saksi. Dari sana nanti akan terlihat siapa sebenarnya yang terlibat dalam transaksi tersebut,” pungkas Effendi.
Catatan redaksi: Klarifikasi ini merupakan keterangan dari pihak Effendi sebagai tanggapan terhadap pemberitaan sebelumnya. Mengenai dugaan penipuan, penyalahgunaan identitas, ataupun pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut, seluruhnya masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan alat bukti oleh pihak berwenang.***