PASIR PENGARAIAN (OG) — Aktivis lingkungan hidup Darbi S.Ag meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang memanfaatkan air limbah melalui sistem land application (LA).
Darbi menilai, keberadaan lahan aplikasi tidak boleh dimaknai sebagai izin bagi perusahaan untuk mengalirkan air limbah tanpa terlebih dahulu memastikan seluruh persyaratan lingkungan telah dipenuhi.
Menurutnya, kualitas air limbah, baku mutu, Persetujuan Teknis, tata cara pemanfaatan, hingga potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat harus menjadi bagian dari pengawasan pemerintah.
“Kalau memang limbah cair yang dialirkan ke lahan aplikasi tidak memenuhi persyaratan, DLH harus bertindak. Jangan sampai istilah land application dijadikan alasan untuk mengalirkan limbah yang belum memenuhi ketentuan ke lahan masyarakat,” tegas Darbi.
Ia mengatakan, ketentuan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan air limbah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam ketentuan tersebut, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib melakukan pengolahan terlebih dahulu. Sementara pemanfaatan air limbah melalui aplikasi ke tanah harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Darbi juga menyoroti ketentuan mengenai baku mutu air limbah yang tetap berlaku dalam kegiatan pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah.
Menurut dia, hal tersebut menunjukkan bahwa penggunaan sistem land application tetap memiliki persyaratan dan batasan yang harus dipatuhi perusahaan.
Minta DLH Turun Langsung ke Lapangan
Darbi meminta DLH Rohul tidak hanya mengandalkan dokumen administrasi maupun laporan yang disampaikan perusahaan.
Ia mendorong adanya pemeriksaan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya dari pengelolaan limbah dan pelaksanaan land application.
“DLH jangan hanya melihat dokumen atau menerima laporan dari perusahaan. Ambil sampel secara resmi, periksa laboratoriumnya, periksa IPAL dan cek langsung lahan aplikasinya. Dari situ baru bisa diketahui apakah perusahaan benar-benar taat atau tidak,” katanya.
Menurut Darbi, pengawasan setidaknya perlu mencakup kualitas air limbah sebelum diaplikasikan, hasil pengujian laboratorium, kondisi dan fungsi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), titik serta luas lahan aplikasi, debit dan dosis aplikasi, hingga kesesuaian lokasi dengan Persetujuan Teknis yang dimiliki perusahaan.
Selain itu, ia meminta DLH memeriksa kemungkinan adanya limpasan air limbah menuju parit, anak sungai maupun badan air lainnya.
“Harus dipastikan apakah air limbah yang diaplikasikan masih berada dalam batas parameter yang dipersyaratkan dan apakah pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan Persetujuan Teknis perusahaan,” ujarnya.
Jika Terbukti Melanggar, Sanksi Harus Diterapkan
Darbi juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif apabila dari hasil pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Ia merujuk pada PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur sejumlah bentuk sanksi administratif, antara lain teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.
Menurut Darbi, tindakan pemerintah harus disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Ia juga menyinggung ketentuan mengenai paksaan pemerintah yang dalam kondisi tertentu dapat diterapkan tanpa didahului teguran tertulis, khususnya apabila pelanggaran menimbulkan ancaman serius terhadap manusia atau lingkungan maupun berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar apabila tidak segera dihentikan.
“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, jangan berhenti pada teguran. Terapkan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Negara sudah memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menindak perusahaan yang tidak taat terhadap ketentuan lingkungan hidup,” ujar Darbi.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai denda administratif juga telah diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, termasuk terhadap pelanggaran terkait baku mutu air limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlindungan Lingkungan dan Masyarakat Harus Jadi Prioritas
Darbi menegaskan bahwa pengawasan terhadap limbah cair bukan semata-mata persoalan administratif perusahaan, tetapi berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Apabila air limbah yang diaplikasikan tidak sesuai ketentuan dan kemudian menyebabkan pencemaran atau kerusakan terhadap tanah, air tanah, parit, anak sungai maupun badan air, menurutnya pemerintah harus melakukan penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
“Kita tidak sedang menghambat investasi. Kita hanya meminta perusahaan menjalankan usaha sesuai aturan. Kalau limbahnya memenuhi persyaratan dan pengelolaan LA-nya benar, silakan berjalan. Tetapi kalau tidak memenuhi persyaratan dan berpotensi mencemari lingkungan, DLH wajib bertindak,” tegasnya.
Darbi berharap Bupati Rokan Hulu melalui DLH dapat memastikan seluruh perusahaan yang memanfaatkan air limbah melalui sistem land application menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ia menilai pengawasan seharusnya dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari proses pengolahan air limbah hingga tahap pemanfaatannya di lahan aplikasi.
“Jangan tunggu sungai tercemar baru bertindak. Pengawasan harus dilakukan sejak limbah itu keluar dari proses pengolahan sampai diaplikasikan ke lahan. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan,” tutup Darbi S.Ag.***