Pernyataan Kadis DLH Rohul Soal Limbah PT KSM Dipertanyakan, Aktivis Desak Audit Teknis Terbuka

Rabu, 30 September 2026 | 13:47:45 WIB

PASIRPENGARAIAN (OG) — Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang menyebut pengelolaan limbah di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karya Samo Mas (PT KSM) sudah baik mendapat sorotan dari aktivis lingkungan hidup.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi antara Aliansi Masyarakat Teluk Aur dengan pihak PT KSM yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026).

Dalam audiensi tersebut, Kadis DLH Rohul menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya, pengelolaan limbah di lingkungan PKS PT KSM dinilai sudah berjalan dengan baik.

Namun, kesimpulan tersebut dipertanyakan aktivis lingkungan hidup Darbi S.Ag. Ia meminta DLH Rohul menjelaskan secara terbuka dasar teknis dan dokumen hasil pengawasan yang menjadi landasan penilaian tersebut.

Menurut Darbi, penilaian terhadap pengelolaan limbah tidak semestinya hanya didasarkan pada kondisi yang terlihat secara kasatmata. Ada sejumlah aspek teknis dan administratif yang perlu diverifikasi, mulai dari konstruksi kolam pengolahan limbah, sistem saluran, hasil pengujian kualitas air limbah hingga kepatuhan terhadap Persetujuan Teknis dan dokumen lingkungan perusahaan.

“Kalau DLH menyatakan pengelolaan limbah PT KSM sudah baik, tentu masyarakat berhak mengetahui apa dasar penilaiannya. Apakah kolam limbah sudah memenuhi konstruksi teknis, apakah saluran limbah sudah kedap air, bagaimana hasil uji laboratoriumnya, dan apakah seluruh kegiatan pemanfaatan air limbah melalui land application telah memenuhi Persetujuan Teknis dan ketentuan lingkungan hidup,” ujar Darbi.

Konstruksi Kolam Limbah Diminta Dibuktikan

Darbi secara khusus menyoroti dugaan adanya bagian dari kolam pengelolaan limbah PT KSM yang dinilai perlu diperiksa dari sisi konstruksi, termasuk sistem yang memastikan kolam maupun saluran air limbah tidak mengalami kebocoran atau rembesan ke lingkungan.

Menurutnya, persoalan konstruksi harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, bukan hanya melalui pengamatan visual.

“Yang harus dibuktikan adalah konstruksinya. Apakah benar kedap air? Apakah ada lapisan atau sistem pengamanan yang sesuai dengan dokumen persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis? Apakah pernah dilakukan pemeriksaan konstruksi dan integritas kolam? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Darbi merujuk pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban dan pengawasan terhadap kegiatan usaha dalam kaitannya dengan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

Ia menilai kepatuhan perusahaan harus dilihat secara menyeluruh, termasuk terhadap kewajiban yang tercantum dalam persetujuan lingkungan maupun persetujuan pemerintah.

Darbi juga menyinggung ketentuan dalam Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021 terkait kriteria pelanggaran dalam pengendalian pencemaran air, termasuk kondisi ketika saluran air limbah tidak kedap air, air limbah tidak diolah sebelum dibuang, pembuangan dilakukan di luar titik penaatan, maupun pengenceran air limbah untuk memenuhi baku mutu.

Karena itu, menurutnya, dugaan persoalan pada konstruksi kolam maupun saluran air limbah PT KSM harus dipastikan melalui pemeriksaan teknis.

Land Application Juga Harus Sesuai Ketentuan

Selain sistem pengolahan limbah, Darbi mempertanyakan pengelolaan air limbah apabila dimanfaatkan melalui sistem land application (LA) atau aplikasi air limbah ke lahan.

Ia menegaskan, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke lahan tidak dapat dilakukan hanya dengan alasan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari sistem pengelolaan limbah perusahaan.

Menurut Darbi, aspek teknis dan administratif pemanfaatan air limbah harus diperiksa, termasuk kesesuaian debit, titik aplikasi, kondisi lahan serta dokumen persetujuan yang dimiliki perusahaan.

Ia juga merujuk pada Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan terkait Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dalam kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau air limbah dialirkan ke lahan aplikasi, harus dilihat apakah air limbah tersebut memenuhi persyaratan teknis, apakah debitnya sesuai, titik aplikasinya sesuai, lahannya memenuhi ketentuan, dan apakah seluruh kegiatan tersebut tercantum serta sesuai dengan persetujuan teknis yang dimiliki perusahaan,” kata Darbi.

Ia meminta DLH Rohul melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen lingkungan PT KSM, Persetujuan Teknis, SLO, hasil pengujian laboratorium, titik penaatan, sistem pemantauan, konstruksi kolam IPAL, saluran air limbah hingga lokasi land application.

Pengawasan Jangan Hanya Mengandalkan Pantauan Visual

Darbi menilai hasil pengawasan lingkungan seharusnya didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terlebih, apabila sebelumnya terdapat laporan atau dugaan dari masyarakat mengenai potensi pencemaran terhadap anak sungai maupun lingkungan di sekitar perusahaan, pemeriksaan menurutnya perlu dilakukan secara objektif dengan mengambil sampel pada titik-titik yang relevan.

Hasil pengujian juga, lanjutnya, perlu menggunakan laboratorium lingkungan yang memenuhi ketentuan.

“Jangan sampai masyarakat mempertanyakan pencemaran, lalu jawabannya hanya ‘sudah baik berdasarkan pantauan’. Pantauan itu harus diperkuat dengan data. Mana hasil uji laboratoriumnya? Mana hasil pemeriksaan konstruksi kolam? Mana dokumen Persetujuan Teknis dan SLO-nya? Semua itu harus jelas,” tegasnya.

Ia juga meminta DLH Rohul menjelaskan apakah pemantauan yang dilakukan mencakup keseluruhan sistem pengelolaan air limbah PT KSM atau hanya bagian tertentu dari fasilitas perusahaan.

DLH Diminta Buka Hasil Pengawasan

Darbi selanjutnya mendesak DLH Rohul menyampaikan secara terbuka parameter yang diperiksa beserta hasil pengawasannya.

Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk mencegah munculnya perbedaan persepsi antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat.

“Kalau memang PT KSM sudah memenuhi seluruh ketentuan, silakan DLH tunjukkan dokumennya. Kalau memang kolamnya sudah kedap dan konstruksinya memenuhi persyaratan, lakukan pemeriksaan teknis dan sampaikan hasilnya. Kalau hasil laboratorium memenuhi baku mutu, sampaikan juga datanya,” ujarnya.

Ia mengatakan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, bentuk tindakan atau sanksi harus didasarkan pada temuan serta tingkat pelanggaran yang dapat dibuktikan.

Minta Pemeriksaan Teknis yang Transparan

Darbi berharap persoalan pengelolaan limbah PT KSM tidak berhenti pada kesimpulan bahwa kondisi perusahaan “sudah baik”.

Menurutnya, selama masih terdapat pertanyaan dari masyarakat mengenai kondisi kolam limbah, saluran, kualitas air maupun kegiatan land application, diperlukan pemeriksaan teknis yang transparan.

“Persoalannya bukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Kita ingin memastikan lingkungan masyarakat Teluk Aur aman. Kalau perusahaan memang taat, tentu pemeriksaan teknis akan membuktikannya. Tetapi kalau ada pelanggaran, pemerintah juga harus berani memberikan tindakan sesuai aturan,” katanya.

Darbi menegaskan dirinya akan terus mendorong agar pengawasan terhadap aktivitas PKS dilakukan secara profesional, objektif dan berbasis data.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan kesimpulan, tetapi tidak mendapatkan bukti. Dalam persoalan lingkungan, yang harus bicara adalah data, hasil pemeriksaan lapangan, hasil laboratorium dan kepatuhan terhadap dokumen persetujuan lingkungan,” pungkas Darbi.***

Terkini